Awal tahun ini warga dihebohkan dengan kasus KDRT hingga membuat korban meninggal dunia di Jenggawah. Insiden serupa bisa saja akan muncul lagi. Untuk itu, perlu solusi dari pemerintah agar hal itu bisa dicegah.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di Jember dan Indonesia. Rata-rata korbannya adalah perempuan dan anak. Sejauh ini, kasus KDRT yang korbannya sampai meninggal dunia memang masih bisa dihitung dengan jari dalam setahun. Namun, yang tidak sampai meninggal sangat banyak dan ini tidak seluruhnya muncul karena korban takut melapor.
KDRT ini merupakan masalah sosial yang kian memprihatinkan dan meresahkan keluarga. Tindakan KDRT dapat dipicu berbagai hal. Mulai dari masalah ekonomi, anak, asmara, dan masih banyak lagi. Namun, penanganan hukum bagi pelaku tidak selalu berakhir di jeruji besi. Sebab, hal itu dapat diselesaikan dengan upaya restorative justice.
Khusus kasus yang terjadi di Kecamatan Jenggawah, sepekan yang lalu, seorang istri harus meregang nyawa di tangan suaminya setelah mendapatkan tindakan kekerasan. Pelaku melakukan kekerasan karena cemburu buta terhadap korban. Hal itu sempat menggemparkan warga Jember.
Belajar dari kasus itu, diperlukan langkah atau upaya nyata untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali muncul. Apalagi, KDRT tidak hanya berdampak pada mental dan fisik korban. Tapi juga berdampak pada orang di sekitarnya. Misalnya anak korban atau saudara yang lain.
Wakil Kepala Sekolah Perempuan (Sekoper) Jember Leni Maulita Sari mengatakan, ada banyak indikator yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT. Salah satunya kesiapan menjalin rumah tangga yang masih kurang. Oleh sebab itu, dia berharap tidak memberikan dispensasi nikah terhadap batas usia perkawinan. “Agar KDRT dan perceraian bisa dihindari,” katanya.
Sebagai aktivis perempuan, dia mengaku sudah banyak mendampingi korban KDRT di Jember. Namun, tak jarang dari mereka yang hanya mau bercerita, tapi tidak berani untuk melapor kepada pihak berwajib. Sebab, ada ketakutan pelaku atau suami korban akan masuk penjara, sehingga anaknya akan menanggung beban mental. “Kalau seperti itu, kami bujuk untuk laporan. Kalau tetap tidak mau, kami hanya melakukan pendampingan psikologis,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menegaskan pemerintah harus memperhatikan akar masalah KDRT. Salah satunya dengan mencegah pernikahan dini. Sebab, menjadi indikator ketidakstabilan emosi yang dapat memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menurutnya, harus ditegakkan dengan maksimal. “Tidak lagi menggunakan jalur damai. Karena dapat mencederai fisik, martabat, dan psikologis korban,” imbuhnya.
Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia Jember Fitriyah Fajarwati mengatakan, kasus KDRT yang terjadi menunjukkan masih minimnya ruang aman bagi perempuan. Termasuk dalam lingkup keluarga. Oleh sebab itu, diperlukan peran dari berbagai pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan penanganan perkaranya. “Negara harus bisa menjamin proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. Menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegasnya.
Selain itu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pemulihan psikologi korban dan keluarganya. Khususnya yang dinilai mengalami trauma atas kejadian tersebut. Masyarakat juga diminta untuk terlibat aktif dalam penanganan dan pencegahan KDRT. Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Masalah KDRT bukan lagi urusan privat, tapi juga menjadi urusan publik,” pungkasnya. (ham/c2/nur)
Editor : Radar Digital