JAKARTA, RADARJEMBER.ID-Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang."Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas."Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad.”terang Ronny.
Lebih lanj8ut Ronny menuturkan, selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Radar Digital