Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bharada E Usai Keluar Penjara, Jadi Klien Pemasyarakatan Hingga Bebas Murni 2024

Radar Digital • Rabu, 9 Agustus 2023 | 22:05 WIB

 

Ronny Talapessy, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjelaskan bahwa sang  klien sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ronny Talapessy, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjelaskan bahwa sang  klien sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 

JAKARTA, RADARJEMBER.ID-Kini status Richard adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang."Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

 Ronny mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman. Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas."Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad.”terang Ronny.

 Lebih lanj8ut Ronny menuturkan, selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer.

  Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  

Editor : Radar Digital
#Pembunuhan Brigadir Joshua #ferdy sambo