radar jember - Gol kemenangan Persibo Bojonegoro atas Persiku Kudus (20/1/2025) kemarin di laga perdana play off Liga 2 menuai kontroversi.
Sebab, gol Osas Saha di menit ke-72 itu disebut-sebut warganet menyalahi aturan dalam quick free kick.
Dalam video cuplikan gol Osas Saha, dia menerima umpan dari Jajang Sukmara, bek Persibo.
Namun, setelah wasit meniup peluit pelanggaran, bola quick free kick yang dilakukan Jajang masih bergulir. Tidak diam.
Selain itu, warganet juga menganggap, tendangan quick free kick Jajang tidak berada pada posisi titik pelanggaran. Malah lebih maju daripada titik pelanggaran.
Dalam beberapa referensi, Ketentuan utama dalam menendang bola hasil tendangan bebas cepat atau quick free kick adalah posisinya berada tepat di titik terjadinya pelanggaran dan tidak bergerak atau statis saat hendak ditendang.
Apabila dua ketentuan tersebut dipenuhi, maka tendangan bebas secara sah sudah dapat diambil oleh seorang pemain sesegera mungkin.
Di postingan akun instagram wasitmafia, banyak warganet memberikan komentar atas cuplikan gol Osas Saha tersebut.
"Kesalahannya: Posisi bola itu tidak berhenti. Quick free kick boleh dilakukan, asal posisi bola diam berhenti," tulis akun anugroho0211.
"Yng coment sah gol nya fix lo ga paham bola, itu bola harus stop kalo foul," tulis vickyyramadhan13.
2.
Wasit tidak sedang memberikan kartu
3.Pengambil tendangan tidak meminta jarak dinding ke bola kepada wasit
, terpenuhi," tulis fans_karbitan_psm.