BACA JUGA : Jember Pimpin Klasemen Grup C Sepak Bola Porprov Jatim VII
Sanksi terhadap tim sepak bola Kota Malang dilakukan Panitia Disiplin (Pandis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, 20 Juni 2022. Berdasar verifikasi data, pemain Kota Malang nomor punggung 20, Surya Rizky Saputra, dinyatakan tidak sah. Pemain ini melanggar Pasal 23 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a, Technical Handbook Porprov VII Jawa Timur. Atas pelanggaran itu, kesebelasan Kota Malang dikurangi 3 poin.
Ketua Panitia Disiplin Asprov Jatim Sumiadji Makin Rahmat menyatakan, verifikasi data identitas dobel itu dilaporkan oleh tuan rumah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Jember yang lapor ke KONI. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan pelanggaran," jelas Sumiadji kepada Jawa Pos Radar Jember di Stadion Notohadinegoro, kemarin (21/6).
Hukuman yang diterima Kota Malang berupa kekalahan telak, yaitu 3-0 atas Kabupaten Jember serta pengurangan 3 poin. Laga tim Kota Malang vs Jember sebelumnya digelar pada laga perdana, yaitu 17 Juni 2022. "Dianggap WO, ayat 4 menyebutkan, kalau posisi 1-0 atau draw, maka tim lawan diberikan kemenangan 0-3, atau tim yang memalsukan data dikurangi 3 poin," terangnya.
Temuan mengejutkan yang berbuntut pada sanksi tersebut bermula dari pemain atas nama Surya Rizky Saputra ditemukan memiliki 2 identitas yang sama-sama aktif. Hal itu dibuktikan dalam kartu keluarga serta KTP yang dimilikinya. "Dia itu memiliki identitas di Kota Batu, di Kota Malang juga punya, kartu keluarga dan KTP-nya masih sama-sama berlaku," imbuhnya.
Dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Nomor 426/2019, dinyatakan Porprov hanya bisa diikuti atlet hasil binaan kabupaten/kota dan telah menjadi penduduk kabupaten/kota setempat sejak tanggal keputusan itu ditetapkan pada 15 Juli 2019. "Pandis punya kewenangan dan diputuskan oleh Dewan Hakim Porprov, dan terbitlah surat keputusan, Senin (20/6),” imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui terkait identitas ganda tersebut. Namun, dirinya menerima laporan dari KONI Jember. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar ditemukan kasus demikian. "Kami tidak tahu sebelumnya, di KONI ada bidang verifikasi, pengesahan, namun waktu itu dimungkinkan dia lolos dari verifikasi," ungkapnya. (Mg6/c2/nur) Editor : Safitri