Radar Jember - Pemkab Jember dan Forkopimda berhasil memfasilitasi kesepakatan antara pedagang dalam pasar dan pedagang luar pasar, khususnya pengguna mobil pickup, di Pasar Tanjung, Jember.
Mufakat ini dicapai dalam rapat konsolidasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, di Aula Dispendik Jember, Jumat sore (2/10).
Pertemuan itu menghadirkan berbagai elemen, mulai dari pedagang dalam pasar (termasuk pedagang lantai dua), pedagang luar yang berjualan menggunakan armada pikap di sekitar Jalan Samanhudi dan Untung Suropati, masyarakat lingkungan pasar, hingga organisasi pendamping.
Baca Juga: Pastikan Pemerataan Pembangunan, Gus Fawait Bawa APBD 2027 hingga Pelosok Desa
Meski pembahasan sempat alot, seluruh pihak akhirnya menyepakati pembagian jam operasional jualan untuk meredam potensi benturan antar-pedagang.
Berdasarkan hasil mufakat, jam berjualan bagi pedagang sayur luar/pickup ditetapkan mulai pukul 20.30 WIB dengan batas toleransi kedatangan 15 menit di awal.
Bupati Jember Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah ikhtiar untuk mengakomodasi aspirasi semua pihak agar ketegangan di lapangan dapat diredam.
"Yang penting ini adalah ikhtiar kami untuk mencoba merangkai semua usulan yang ada. Tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, pasti ada yang belum puas, tetapi kita ikhtiar untuk bisa mengakomodir dari berbagai permintaan," katanya, seusai audiensi.
Baca Juga: Respon Lonjakan Pasien, Gus Fawait Minta Warga Jember Manfaatkan Berobat Gratis UHC
Gus Fawait menekankan bahwa pemerintah daerah hadir bukan untuk membatasi ruang rezeki masyarakat, tapi mencegah eskalasi konflik sosial antar-sesama pedagang kecil.
"Tidak ada niat pemerintah untuk membuat pihak-pihak, apalagi wong cilik, terganggu mencari rezekinya. Niat kita supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat yang mencari nafkah di Pasar Tanjung. Itu ikhtiar kami dan semangat kami," imbuh dia. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh