Radar Semeru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari 54 perkara.
Eksekusi yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang ini disaksikan langsung oleh jajaran forkopimda, termasuk Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Hospita Eka Sari.
Barang bukti yang dilenyapkan dalam ajang pemusnahan massal tersebut didominasi oleh kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda (oharda) sebanyak 22 perkara, disusul narkotika 21 perkara, serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara.
Baca Juga: Nekat Padamkan Kebakaran, Petani Tebu di Lumajang Terjebak Api hingga Alami Luka Bakar 90 Persen
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya.
Senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong, telepon genggam dan obat-obatan terlarang dihancurkan hingga tak berbekas, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Hospita Eka Sari, mengapresiasi langkah tegas Korps Adhyaksa tersebut.
Kehadirannya mewakili legislatif menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penegakan hukum di wilayah Lumajang.
"Kegiatan ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus memastikan barang bukti perkara yang sudah inkach," katanya.
Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan Digital, Pemkab Lumajang Perkuat Kolaborasi Lintas OPD Lewat KemenPAN-RB
Seluruh rangkaian prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti berjalan aman dan lancar, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum dan kondusivitas di Lumajang. (ika/son/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh