Perspektif oleh: Moh. Faisol Amin*
PADA penutupan tahun anggaran 2025, catatan realisasi belanja modal Kabupaten Jember berhenti di angka Rp317,41 miliar. Pagunya Rp460,46 miliar.
Selisih Rp143,06 miliar tidak pernah benar-benar menjadi jalan, gedung atau pembangunan yang bisa dirasakan nyata. Angkanya tertahan di APBD menjadi SiLPA. Serapannya 68,93 persen.
Angka itulah yang muncul di kepala, ketika Pemkab Jember berencana utang Rp786,57 miliar. Hari ini, rencana utang itu mulai serius dibahas. DPRD pun telah menyetujui. Lembaga krediturnya bernama PT Sarana Multi Infrastruktur.
Apa yang direncanakan Bupati dan disetujui DPRD bukan sesuatu yang buruk. Tapi juga tidak bisa dikatakan baik. Kalau ada bagian dari rencana tersebut yang layak diapresiasi, itu adalah peruntukannya. Empat ratus miliar dialokasikan untuk merekonstruksi ruas jalan sepanjang 527,68 kilometer.
Dua ratus miliar untuk memasang 12.400 titik penerangan jalan bertenaga surya. Sisanya, Rp186,57 miliar, diarahkan ke RSD dr. Soebandi dan RSD Balung. Seluruhnya belanja modal yang berakhir menjadi aset daerah, bukan belanja rutin yang habis dalam setahun.
Perdebatan sesungguhnya bukan apakah Jember butuh membangun atau tidak? Tentunya butuh, dan mendesak!
APBD 2026 mencatat belanja modal hanya sebesar Rp401,58 miliar atau sekitar 8,78 persen dari total belanja. Sementara mulai 2027 nanti, Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mensyaratkan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Selisihnya dengan tahun ini? Terlalu jauh. Sementara, belanja pegawai Pemkab Jember berada di Rp1.555 miliar atau 33,98 persen. Melewati pagu 30 persen yang ditetapkan Pasal 146 dalam UU HKPD. Dua-duanya belum terpenuhi. Pemkab Jember boleh mengandalkan rencana pelonggaran ketentuan dari pusat. Tapi status hukum yang sampai hari ini belum pasti, itu seperti judi.
Yang menentukan justru sebuah keputusan teknis yang nyaris tidak pernah masuk ruang publik: Berapa tahun utang itu dilunasi?
Skema yang selalu disampaikan menyebut tiga tahun. Terhitung 2027 hingga 2029. Pilihan ini punya sisi baik. Kewajiban tuntas dalam satu periode kepemimpinan bupati status quo. Tidak ada beban yang diwariskan kepada bupati berikutnya. Total bunganya juga paling ringan di antara pilihan yang ada, sekitar Rp94,39 miliar.
Tapi persoalan muncul begitu angsurannya dihitung. Pada skema tiga tahun, kewajiban tahun pertama menembus Rp309,39 miliar.
Letakkan angka itu bersebelahan dengan kemampuan Jember membelanjakan belanja modal. Sepanjang 2025, Jember hanya mampu membelanjakan di Rp317,41 miliar. Atau 8,78 persen dari total pagu belanja. Untuk menutup cicilan tahun pertama saja, yang tembus di angka Rp309,39 miliar, kas daerah harus menyediakan dana yang sepadan dengan kapasitas belanja modal Kabupaten Jember selama dua belas bulan penuh.
Pembayaran sebesar itu tentu membawa dampak. Pilihannya cuma empat: pendapatan bertambah, belanja pegawai menyusut, belanja barang dan jasa dipotong, atau belanja modal reguler yang mengalah. Pilihan pertama sangat sulit. PAD Jember hari ini sedang tidak baik-baik saja. Target Rp1.367 justru malah dikoreksi turun ke Rp1.294 miliar.
Pilihan kedua juga tertutup. Fakta bahwa belanja pegawai Pemkab Jember sudah melampaui batas. Maka tersisa dua pilihan terakhir yang harus menanggung beban angsuran tersebut.
Sebelum itu, ada lapisan yang lebih mendasar. Bagian yang sangat mengganggu. Kesesatan berpikir yang disampaikan para eksekutif dan diamini anggota legislatif. Ambang hukum bagi pinjaman daerah, sejatinya bukan rasio angsuran 15 persen terhadap pendapatan.
Melainkan rasio kemampuan membayar atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR). Nilainya tidak boleh kurang dari 2,5. Cara menghitungnya juga tidak rumit. Pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum, dikurangi belanja wajib, kemudian dibagi seluruh kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan.
Artinya, kunci seluruh perhitungan itu ada pada belanja wajib. Dan angka itu belum pernah tersaji secara resmi dalam setiap pembahasan rencana utang ini. Disembunyikan atau diabaikan.
Pada simulasi agar rasio kemampuan membayar menyentuh 2,5 pada skema tiga tahun, belanja wajib dan mengikat 2027 harus tertahan di bawah kisaran Rp2.040 miliar. Sementara belanja pegawai 2026 sendiri sudah Rp1.555 miliar. Tersisa hanya sekitar Rp485 miliar untuk menampung seluruh belanja mengikat lain.
Meliputi bantuan keuangan bagi 226 desa, belanja bagi hasil, sampai kontrak jasa yang mustahil dibatalkan. Artinya, dengan kapasitas fiskal yang ada sekarang, simulasi menunjukkan angka DSCR hanya 1,66. Jauh di bawah ketentuan minimal 2,5.
Untuk kabupaten sebesar Jember, ruang sesempit itu sulit dibayangkan. Seandainya perhitungan resmi nanti hasilnya sama dengan simulasi, dampaknya bukan sebatas cicilan yang memberatkan. Tapi skema tiga tahun nyaris tidak dapat dijalankan.
Sekuat apa pun dorongan politik di belakangnya. Di titik ini jawaban atas pertanyaan berapa tahun utang dilunasi, sangat menentukan jawaban pertanyaan berikutnya: Apakah rencana utang ini sudah memenuhi syarat hukum atau tidak?
Andai benar pinjaman dicairkan, maka belanja modal 2027 membengkak ke Rp1.188 miliar. Mendekati empat kali lipat capaian tertinggi selama ini. Bunganya juga mulai berjalan begitu dana ditarik. Sedangkan pekerjaannya belum tentu bergerak secepat itu.
Jika memang utang ini suatu keharusan, seyogyanya kita berhenti memandang panjang tenor sebagai urusan politik. Tiga tahun, empat tahun, atau delapan tahun bukan perkara selera pengambil keputusan. Ia variabel yang terikat pada syarat hukum. Hitung lebih dulu rasio kemampuan membayarnya, sesudah itu tentukan tenornya. Bukan dibalik.
Kerusakan jalan sepanjang 527 kilometer mendesak diperbaiki. PJU sebanyak 12.400 titik juga sangat dinantikan warga. Begitupun peningkatan layanan RSUD. Dan justru karena alasan itulah pinjaman ini harus berpijak pada hitungan yang benar. Sebab kerugian terbesar bagi warga bukanlah pembangunan yang mundur beberapa bulan. Melainkan pembangunan yang dimulai dengan syarat yang cacat, lalu mangkrak di tengah jalan. (*)
*) Penulis adalah pemerhati sosial ekonomi Kabupaten Jember.
Editor : Imron Hidayatullahh