Pemetaan Zonasi Desa Wisata Adat Arjasa : Cara Masyarakat Menata Ruang Desa dengan Teknologi SIG

Linda Harsanti • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 08:39 WIB
Pemerintah Desa Arjasa, perangkat desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), kepala dusun, dan tim pelaksana dari perguruan tinggi menyusun peta zonasi desa secara kolaboratif dengan memanfaatkan teknologi SIG
Pemerintah Desa Arjasa, perangkat desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), kepala dusun, dan tim pelaksana dari perguruan tinggi menyusun peta zonasi desa secara kolaboratif dengan memanfaatkan teknologi SIG

 

RADAR JEMBER, Arjasa, Jember – Upaya mendukung penataan ruang berbasis partisipasi masyarakat di Desa Wisata Adat Arjasa diwujudkan melalui kegiatan hibah dengan judul "Pemanfaatan Teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk Pemetaan Zonasi Penataan Ruang Desa Wisata Adat Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember." Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026 ini melibatkan Pemerintah Desa Arjasa, perangkat desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), kepala dusun, dan tim pelaksana dari perguruan tinggi untuk menyusun peta zonasi desa secara kolaboratif dengan memanfaatkan teknologi SIG. 

Desa Wisata Adat Arjasa telah terdaftar dalam Jaringan Desa Wisata (Jadesta) sebagai desa wisata edukasi berbasis budaya dan memiliki berbagai daya tarik, seperti situs megalitikum dan kesenian Ta’bhuta’an, serta lanskap perbukitan. Namun, desa masih menghadapi keterbatasan, yaitu belum memiliki sistem zonasi ruang yang terstruktur sehingga diperlukan penataan ruang yang lebih terarah untuk mendukung pengembangan desa wisata. 

Kondisi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan ini dengan pemetaan dan penguatan kapasitas masyarakat dalam pemanfaatan teknologi SIG. Kegiatan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, dimulai dari observasi lapangan dan persiapan modul pelatihan, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan dan pelatihan penggunaan perangkat survei GPS serta praktik pengumpulan data di lapangan. Tahapan berikutnya berupa pengenalan dan pengoperasian aplikasi SIG, input serta analisis data hasil survei, hingga pengolahan data lapangan menjadi data spasial dan peta digital. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan database spasial dan Peta Zonasi Penataan Ruang Desa Wisata Adat Arjasa. Seluruh tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan FGD secara partisipatif untuk menyusun draft Peta Zonasi Desa Wisata Adat Arjasa.  

Pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan secara langsung dalam mengidentifikasi kondisi wilayah. Setiap kepala dusun secara bergantian memberikan arahan mengenai batas desa dan batas dusun masing-masing dengan menunjukkan lokasi secara langsung pada citra satelit yang ditampilkan melalui ArcMap. Informasi dari kepala dusun dan perangkat desa kemudian digunakan oleh tim untuk membantu menentukan batas administrasi serta mengidentifikasi penggunaan ruang berdasarkan kondisi dan pengetahuan lokal masyarakat. Pendekatan ini dilakukan agar data yang dihasilkan tidak hanya bersumber dari peta atau data sekunder, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. 

Pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan secara langsung dalam mengidentifikasi kondisi wilayah
Pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan secara langsung dalam mengidentifikasi kondisi wilayah

Dalam kegiatan ini, proses identifikasi dilakukan terhadap batas desa, batas dusun, penggunaan lahan, serta rencana zonasi pengembangan desa wisata. Kegiatan FGD dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Arjasa, perangkat desa, Pokdarwis, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat dari setiap dusun, serta Tim Pelaksana Hibah. Pelaksanaan FGD dengan mekanisme setiap kepala dusun secara bergantian maju ke depan untuk memberikan arahan langsung mengenai batas administrasi wilayahnya menggunakan tampilan citra satelit pada aplikasi ArcMap yang ditampilkan melalui layar interaktif. Didampingi oleh tim pemateri, masing-masing kepala dusun menunjukkan batas dusun, batas Desa Arjasa dengan desa tetangga, serta menjelaskan kondisi eksisting yang menjadi acuan penarikan batas administrasi.  

Pasca pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, dan FGD, kegiatan dilanjutkan dengan penerapan langsung di lapangan sebagai bentuk implementasi materi yang diberikan kepada peserta. Tim pelaksana bersama perangkat desa dan peserta melakukan survei lapangan menggunakan aplikasi GPS Avenza untuk memvalidasi hasil batas administrasi desa dari hasil FGD. Kegiatan ini sekaligus memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai tahapan pengambilan data spasial sebagai bagian dari penyusunan peta zonasi berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). 

Alifan Cahyana sebagai Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa program hibah ini diharapkan menghasilkan peta zonasi Desa Wisata Adat Arjasa  yang bermanfaat sebagai acuan dalam penataan ruang, pengembangan desa wisata, dan perencanaan pembangunan desa. Menurutnya keterlibatan pemerintah desa dan kepala dusun sangat penting agar peta yang dihasilkan sesuai dengan kondisi nyata dilapangan sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG). 

Program hibah ini akan terus berlanjut hingga tahapan penyempurnaan hasil pemetaan. Data yang diperoleh dari FGD dan survei lapangan selanjutnya akan diolah menjadi draft akhir peta zonasi desa wisata adat arjasa untuk kemudian dibahas kembali bersama pemerintah desa melalui FGD finalisasi hasil. Melalui kegiatan ini, diperoleh output berupa peta zonasi yang telah disepakati bersama dan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Arjasa sebagai acuan dalam perencanaan penataan ruang, pengembangan Desa Wisata Adat Arjasa, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.  

 

 

 
Editor : Linda Harsanti
Jember pengabdian masyarakat desa wisata Universitas Jember