Radar Jember - Pemkab Jember terus mematangkan langkah pencegahan peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember mengagendakan sembilan kali sosialisasi gempur rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengungkapkan sejumlah kecamatan telah disambangi, mulai dari Balung, Panti, Sukorambi, hingga Sumbersari.
Menurut dia, sosialisasi ini menyasar sekitar 50 peserta per sesi yang terdiri atas pelaku UMKM dan pedagang pasar guna memperluas spektrum pemahaman masyarakat.
"Masih ada dua agenda sosialisasi tersisa. Kami berharap insan media ikut bergabung untuk membantu pemberitaan dan branding positif bagi Kabupaten Jember," kata Bambang saat ditemui di Kantor Pemkab Jember, (12/8).
Upaya edukasi ini diperkuat oleh peran media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital, untuk menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh sosialisasi tatap muka.
Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Jember dalam mengikis peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Apa yang kita lakukan, baik sosialisasi, publikasi, maupun operasi bersama, harapannya bisa lebih masif lagi. Dan satu hal, semua demi pencegahan," imbuh Rudi.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Tahun Depan! DPRD Jember Dorong Tambah 2 Mobil Damkar Baru Lagi
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Regar Jeane Dealen Nangka menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk media massa dalam agenda besar ini.
Ia meyakini, pendekatan persuasif dan publikasi yang masif dapat menekan angka permintaan rokok ilegal di tingkat konsumen secara signifikan.
"Kolaborasi, komunikasi positif, dan optimalisasi media menjadi kunci untuk memperkuat branding Jember sekaligus mendukung pembangunan dan pemberantasan rokok ilegal," tambah Regar. (ika/mau/c2/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh