Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kemenkes RI Terbitkan Surat Ijin Operasional Untuk RSUD dr H Koesnadi Bondowoso

M. Ainul Budi • Senin, 11 Mei 2026 | 08:19 WIB
CLEAR: Direktur RSUD dr H Koesnadi Bondowoso menerima hasil visitasi dan verifikasi dari tim penilai Kementerian Kesehatan RI (28/4)
CLEAR: Direktur RSUD dr H Koesnadi Bondowoso menerima hasil visitasi dan verifikasi dari tim penilai Kementerian Kesehatan RI (28/4)

 

Radar Ijen - RSUD dr H Koesnadi mengambil langkah strategis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan melakukan perpanjangan ijin operasional rumah sakit melalui Online Single Submission (OSS).

Ijin operasional merupakan salah satu fondasi utama keberlangsungan layanan rumah sakit. Dalam prosesnya, visitasi dan verifikasi lapangan telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 28 April 2026 lalu.

Baca Juga: Tersandera Nakes Minim, Jalan Rusak hingga PADes Lemah! Baru 47 dari 209 desa di Bondowoso yang Memiliki Status Mandiri

Visitasi langsung dari Kementerian Kesehatan tersebut menjadi penting dalam rangka verifikasi secara objektif dan menyeluruh pada aspek pelayanan kesehatan untuk menjaga standar mutu rumah sakit.

Direktur RSUD, dr Yus Priyatna Adriyanto SpP FISR mengungkapkan, ijin operasional bukan hanya sebagai kewajiban administratif, proses verifikasinya bisa menjadi sarana evaluasi untuk pengembangan berkelanjutan.

Kementerian Kesehatan melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek penting, di antaranya kualitas pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, kesiapan sumber daya manusia, hingga administrasi.

"Semua komponen itu menjadi perhatian, mulai dari pelayanan, sarpras, SDM, sampai administrasi. Kami berupaya memastikan seluruh standar terpenuhi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," ungkap dr Yus.

Baca Juga: Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur dan Regulasi, RSUD Koesnadi Bondowoso Buka Suara Soal Rekrutmen Nakes

Sementara itu, dalam exit conference yang digelar usai verifikasi, ketua tim penilai, dr Victor Eka Nugrahaputra MKes menyampaikan bahwa proses verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh terhadap kesesuaian standar kegiatan usaha rumah sakit.

Secara umum, hasil penilaian menunjukkan lima poin utama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. D

an pada tanggal 7 Mei 2026, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan surat ijin operasional untuk Rumah Sakit Umum Daerah dr H Koesnadi Bondowoso. "RSUD dr H Koesnadi terus bergerak menjadi rumah sakit yang profesional, terpercaya, dan membanggakan masyarakat Bondowoso," pungkas dr Yus Priyatna A SpP FISR.

Editor : M. Ainul Budi
#rsud h koesnadi #berita bondowoso #Bondowoso hari ini #Bondowoso