JEMBER LOR, Radar Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi. Program tersebut menyasar 4.960 pekerja di Kabupaten Jember.
Penyerahan kartu kepesertaan digelar di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu malam (7/3).
Bupati Jember Muhammad Fawait secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat.
Program tersebut menyasar pekerja sektor transportasi yang tergolong rentan.
Di antaranya pengemudi ojek online, ojek konvensional, penarik becak hingga penjaga pintu lintasan kereta api di Kabupaten Jember.
Ratusan perwakilan penerima manfaat memadati pendopo. Mulai pengemudi ojek, driver pengantar paket hingga pengemudi becak terlihat antusias mengikuti rangkaian acara.
Melalui program tersebut, para pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Skema perlindungan itu diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja yang setiap hari beraktivitas di jalan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Menurut dia, pekerja transportasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus perputaran ekonomi daerah. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi hal yang perlu diperhatikan.
“Dengan perlindungan ini para pekerja bisa bekerja dengan rasa aman, apalagi menjelang hari raya ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin menambahkan, melalui program JKK peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan hingga santunan.
Sementara melalui program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp 174 juta.
“Semua pekerja berhak atas perlindungan sosial. Melalui kerja sama dengan Pemkab Jember ini kami ingin memastikan perlindungan itu bisa menjangkau pekerja rentan,” pungkasnya.(yul)
Editor : M. Ainul Budi