Proses Penyaluran Insentif Guru Ngaji Non Muslim, Tetap Sama dengan Guru Ngaji Muslim, Simak Penjelasannya dari Pemkab Jember
Dwi Siswanto• Jumat, 6 Maret 2026 | 19:15 WIB
Pencairan honorarium guru ngaji tahun 2025. Tahun ini, pemerintah daerah akan kembali mengucurkan bantuan insentif tersebut dengan menambah kategori penerima. (Dok. Maulana/JPRJ)
RADAR JEMBER - Meski jumlah penerima meningkat, persyaratan bagi guru nonmuslim tetap sama seperti guru ngaji muslim.
Mereka harus memiliki minimal 10 peserta didik dan melengkapi administrasi sesuai petunjuk teknis. Semua data kemudian diverifikasi kembali oleh pendamping desa sebelum ditetapkan sebagai penerima resmi.
“Yang penting memenuhi juknis dan mau melengkapi administrasi. Syaratnya sama, tidak ada perbedaan,” tegas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pemerataan penghargaan bagi semua pengajar pendidikan keagamaan, tanpa diskriminasi.
Tujuannya memastikan bahwa guru yang benar-benar mengajar dan belum pernah mendapat insentif lain bisa terakomodasi.
“Kami ingin yang benar-benar mengajar dan belum pernah mendapat insentif lain bisa terakomodasi. Ini bentuk penghargaan pemerintah terhadap seluruh guru kitab suci di Jember,” pungkas Hafid.
Langkah ini diharapkan mendorong motivasi pengajar nonmuslim dalam mendidik generasi muda, sekaligus menegaskan kesetaraan dalam pemberian penghargaan pendidikan keagamaan di kabupaten Jember.