BONDOWOSO, RADARJEMBER - Pemerintah Kabupaten Bondowoso sepakat menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, MAg menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut di Pringgitan Pendopo Raden Bagus Asra, Sabtu (22/03).
Kerjasama ini mencakup penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bondowoso.
Selain itu juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial bagi buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan perpanjangan PKS untuk perlindungan bagi guru ngaji serta guru sekolah minggu periode April 2025 hingga Maret 2026.
Dari anggaran DBHCHT tahun 2025, pemkab akan memberikan perlindungan untuk 8.445 buruh tani tembakau, dan akan dibayarkan dari bulan April hingga Desember.
Usai penandatanganan MoU, Bupati Bondowoso juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 ahli waris guru ngaji. Hal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap para guru ngaji yang telah berjasa dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Dalam sambutannya, Abdul Hamid juga menyampaikan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan serta mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
"Guru ngaji memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita memberikan perhatian dan perlindungan kepada mereka," ujar Abdul Hamid.
Santunan JKM yang diberikan kepada masing-masing ahli waris berjumlah Rp 42 juta. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup mereka.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Bayu Wibowo Putera, menjelaskan bahwa program JKM merupakan bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Bayu mengungkapkan bahwa klaim kematian yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu tahun 2024 mencapai Rp 3,2 Miliar.
"Terdapat 78 kasus klaim kematian dari guru ngaji yang telah dibayarkan oleh bpjs ketenagakerjaan, dengan total 3.276.000.000. Santunan tersebut dibayarkan setelah keluarga ahli waris melengkapi berkas klaim kematian," ungkap Bayu.
Dia menjelaskan bahwa setelah berkas lengkap, hanya butuh waktu maksimal 3 hari, uang santunan kematian akan dibayarkan ke rekening ahli waris.
"Penyerahan santunan JKM ini menjadi bagian dalam upaya menjaga kesejahteraan keluarga guru ngaji. Selain memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, masih banyak manfaat yang akan dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Bayu.
Dengan memandatangani MoU ini, Pemkab Bondowoso berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan perhatian kepada tenaga kerja agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan nyaman.
Editor : Alvioniza