Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Terburu-buru, Berikut Kata Pakar Perpajakan Unmuh Jember

Radar Digital • Kamis, 2 Januari 2025 | 21:12 WIB

 

SAMPAIKAN KETERANGAN: Pakar Perpajakan Unmuh Jember, Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, saat mengkritisi perihal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
SAMPAIKAN KETERANGAN: Pakar Perpajakan Unmuh Jember, Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, saat mengkritisi perihal kenaikan PPN menjadi 12 persen.
 

SUMBERSARI, Radar Jember - Kebijakan pemerintah yang telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memunculkan reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 ini dianggap berdampak serius terhadap perputaran perekonomian rakyat menengah ke bawah.

Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni SE MM memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.

Ia menilai, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak.

Menurutnya, pajak tersebut bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi, serta pembangunan infrastruktur.

“Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya, Senin (3/12).

Sebagaimana diketahui, pemerintah mendasarkan kenaikan pajak menjadi 12 persen itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung program sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, hal itu dirasa Syahfrudin kurang pas dan berpotensi menimbulkan dampak lebih buruk.

Sebaliknya, ia menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan.

Ia mencontohkan Malaysia, yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor.

“Pada akhirnya, pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli.

Namun, masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang.

“Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara.

Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.

“Tentu, yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkas dia. (ika/c2/mau)

Editor : Radar Digital
#Unmuh Jember #Pajak #pakar #ppn 12 persen