JEMBER, RADARJEMBER– BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meluncurkan program jaminan sosial tenaga kerja untuk 19.939 buruh tani tembakau di Kabupaten Jember, kemarin (29/11), di Aula PB Sudirman Pemkab Jember.
Hal itu adalah bentuk kepedulian negara melalui pemkab dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja di Kabupaten Jember.
Buruh tani termasuk dalam kategori sektor pekerja informal yang keterjaminannya patut menjadi perhatian seluruh pihak.
Kepala BPJAMSOSTEK Jember Dadang Komarudin menjelaskan bahwa sektor pekerja informal sangat rentan jatuh dalam kemiskinan saat mengalami risiko sosial ekonomi ketika terjadi berkurang atau hilangnya penghasilan selama bekerja.
Sehingga, keterbatasan akses terhadap jaminan sosial membuat masyarakat pekerja semakin rentan bahkan dapat menciptakan kondisi kemiskinan ekstrem.
Dadang juga menjelaskan bahwa sumber dana diselenggarakannya program tersebut adalah melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Kolaborasi seluruh stakeholder dalam memberikan jaminan adalah langkah penting untuk memenuhi hak dan kesejahteraan para pekerja.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah wujud memberikan perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Jember,” tuturnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan bahwa kesejahteraan petani dan nelayan Kabupaten Jember harus dijaga bersama.
Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hal penting bagi mereka ke depannya.
Mereka wajib diberikan proteksi dan jaminan agar senang dan aman dalam menjalani profesinya menjadi petani dan nelayan.
Saya terus berkomitmen tetap meluncurkan proteksi untuk para petani, khususnya tembakau.
“Tembakau adalah komoditas unggulan yang istimewa, sehingga harus kita jaga kelestariannya dengan memberikan bantuan proteksi melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 19 ribu lebih buruh tani tembakau yang ada di 24 kecamatan atau 137 desa se-Kabupaten jember,” tuturnya. (ika/c2/dwi)
Editor : Radar Digital