SUMBERSARI, Radar Jember - Aksi bejat seorang mahasiswa berusia 22 tahun, yang diduga memperkosa sepupunya yang masih balita berusia lima tahun, di Jember, belakangan kasusnya kian menghangat.
Penanganan kasus ini terbilang alot. Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, mendapati, kasus kekerasan seksual (KS) ini telah dilaporkan sejak Januari 2024 lalu. Per 4 September kemarin, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Fina Rosalina, menyoroti upaya penanganan kasus KS oleh aparat penegak hukum (APH) yang terkesan lambat.
Menurut dia, Pasal 184 KUHAP telah mengatur bahwa penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti untuk mengusut kasus KS. Ia mengakui proses itu seringkali menghadirkan kerumitan tersendiri. Pasalnya, tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian pemekosaan itu.
Pada kondisi itu, kata Fina, secara khusus pembuktian kasus KS melalui keterangan saksi, dan atau korban. "Itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Mekanisme itu harusnya memudahkan APH dalam penangan tindak pidana kekerasan seksual khususnya, terhadap anak," jelasnya.
Fina berpandangan, terjadinya kasus KS dalam lingkup orang-orang terdekat seringkali disebabkan adanya ikatan kepercayaan yang begitu kuat dan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Bila perkara itu tidak menjadi perhatian khusus, ia meyakini akan berdampak serius pada korban di jangka panjang, bahkan memicu pelaku kejahatan serupa yang terus berulang. "Mata rantai kekerasan seksual terhadap anak ini harus diputus, dan dicabut akar musababnya," ungkap dia.
Fina lantas menukil UU Perlindungan Anak (usia dibawah 18 tahun), menyebutkan bahwa anak dijamin mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga, ada pidana berat bagi pelaku KS terhadap anak, yakni dijerat pasal berlapis; pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun. (UU 12/2022 tentang KS). "Ancaman itu hanya akan menjadi harimau tak bertaring bila APH tak serius dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban," jlentrehnya.
Sebagai negara yang ikut menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak, kata dia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan segala hal yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children). Salah satunya, perlindungan hukum bagi anak yang mengalami eksploitasi dan KS. Bahkan, pemerintah harus turun langsung, mengambil peran serta melindungi anak dari KS.
"Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menggambarkan bahwa APH sebagai wujud kehadiran negara tidak sejalan dengan komitmen peraturan perundang-undangan," urainya.
Fina menambahkan, upaya menekan terjadinya kasus KS terhadap anak dibutuhkan konsistensi bertaut dan berkesinambungan mulai hulu hingga hilir. Butuh penuntasan serius dari akar musabab, penanganan hingga tindakan.
"Di sinilah urgensi akan atensi para pihak terhadap persoalan asusila terhadap anak. Tidak hanya masyarakat, institusi yang fokus pada penanganan anak dan APH, namun juga kontribusi konkrit dari perguruan tinggi sungguh sangat berarti," pungkas Divisi Advokasi dan Hukum ICMI Jember ini. (ika/mau)
Editor : Radar Digital