Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Warga Jember Harus Tahu! Kini Bayar Pajak Makin Praktis dengan QRIS

Radar Digital • Minggu, 18 Agustus 2024 | 01:15 WIB
Photo
Photo

JEMBER, RADARJEMBER – Digitalisasi saat ini telah berkembang cepat. Termasuk pada sistem pembayaran yang kerap kali digunakan oleh masyarakat, yaitu QRIS.

Bahkan, transaksi digital itu kini tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian barang seperti makanan/minuman saja.

Namun, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun sudah bisa dilakukan dengan cara scan QR Code yang ada di e-SPPT (Surat elektronik Pemberitahuan Pajak Terutang).

Metode ini bertujuan untuk menjadikan transaksi dengan QR Code lebih sederhana, efisien, dan terjaga keamanannya. Berikut cara pembayaran PBB dengan menggunakan QRIS.

Photo
Photo
  1. Unduh SPPT PBB melalui website resmi Bapenda Jember. Jika tidak berhasil, maka anda masih harus datang langsung ke Kantor Bapenda Jember untuk melakukan registrasi manual.
  2. Setelah mendapatkan e-SPPT PBB yang baru, lakukan scan QRIS melalui m-banking atau e-wallet yang dimiliki.
  3. QRIS tertera dikolom bagian kiri bawah. Arahkan smartphone anda ke QR Code yang tersedia.
  4. Nominal Tagihan Pajak akan muncu secara otomatis setelah mengarahkan smartphone Anda ke QRIS.
  5. Konfirmasi pembayaran dengan menggunakan PIN atau kata sandi yang telah ditetapkan.
  6. Pembayaran Berhasil: Setelah langkah-langkah sebelumnya diselesaikan, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.

Bagaimana? Kini membayar pajak tidak perlu membawa uang cash atau menunggu kembalian lagi.

 

 

Editor : Radar Digital
#Jember #Pajak #Qris