Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wujudkan Gerakan Reforma Agraria, BPN Berikan Sertifikat Tanah Secara Simbolis

Linda Harsanti • Selasa, 23 April 2024 | 19:07 WIB
MERESMIKAN: kepala BPN Bondowoso, Zubaidi saat memberikan sertifikat tanah secara wimbolis kepada warga, kemarin (22/4)
MERESMIKAN: kepala BPN Bondowoso, Zubaidi saat memberikan sertifikat tanah secara wimbolis kepada warga, kemarin (22/4)

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada warga desa Patemon Kecamatan Tlogosari. Agenda tersebut tertuang dalam pada acara sinergi gerakan reforma agraria.

Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Masyarakat memberikan apresiasi dengan berbondong-bondong menghadiri agenda tersebut, kemarin (22/4).

Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi A. Ptnh menjelaskan, reforma agraria mengatasi beragam persoalan umum. Meliputi bidang sosial, ekonomi, politik, ketanahan dan keamanan.

"Menghindari ketimpangan penguasaan sepihak, dan menghindari sengketa konflik agraria," ungkapnya saat melakukan sambutan.

Meski begitu, Zubaidi juga mengingatkan kepada warga akan pentingnya hak kepemilikan tanah. Sebab, masih ada sebagian masyarakat yang tak acuh dan enggan melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Masyarakat harus sadar akan pentingnya PTSL, agar tenhindar dari konflik agraria. Maka dari itu, mari sama-sama sukseskan program PTSL yang dilaksanakan oleh pemerintah," bebernya.

Melalui program PTSL telah terdaftar 140.207 bidang tanah (SHAT). Di antaranya 19.136 bidang (2017), 25.000 (2018), 15.500 (2019), 8.500 (2020), 21.442 (2021), 11.000 (2022) dan 41.513 (2023).

Sedangkan di Tahun 2024, sebanyak 27.000 bidang yang terdaftar di PTSL.

Photo
Photo

Pria asal Bojonegoro itu mengatakan jumlah petak tanah di Bondowoso yang sudah terdaftar yaitu 208.263 bidang atau sebesar 59 persen.

Sedangkan yang masih belum terdaftar yaitu 146.650 atau 41 persen. "Sehingga perlu adanya kesadaran bersama akan pentingnya penyelesaian kepemilikan tanah," ungkapnya.

Terdapat beberapa desa yang tidak ikut program PTSL. yaitu Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari dan Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari yang telah resmi bersurat.

"Kemudian ada Desa Grujugan, Kecamatan Cermee dan Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok yang belum bersurat," tambahnya.

Pihaknya berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Agar masyarakat terhindar dari konflik agraria," pungkasnya. (faq/c2/nur)

Editor : Linda Harsanti
#agraria #bpn #sertifikat #PTSL #Bondowoso