Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sinergi Ulama, Zuama, dan Cendekiawan Muslim

Radar Digital • Jumat, 15 Maret 2024 | 20:33 WIB
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA

Sinergi Ulama, Zuama, dan Cendekiawan Muslim

Oleh: Prof Dr H Abd. Halim Soebahar, MA.*

SABTU, tanggal 9 Maret 2024, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Istighotsah Harmoni Kebangsaan dengan tema “Merajut Ukhuwwah Menyambut Ramadan 1445 Hijriah” di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Dalam acara tersebut hadir Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kapolda Jawa Timur Mayjen Imam Sugianto, dan kapolres kabupaten/kota se-Jawa Timur, mewakili Pangdam V Brawijaya, dan pimpinan organisasi keagamaan.

Sedangkan dari Pengurus MUI hadir KH. Anwar Iskandar selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, Dewan Pertimbangan MUI Provinsi, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur, Ketua Komisi dan Lembaga MUI Jawa Timur, serta Dewan Pimpinan MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Setelah pembukaan, acara dimulai dengan sambutan selamat datang oleh Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur Prof Dr H Abd. Halim Soebahar MA, Kapolda Jawa Timur Mayjen Imam Sugianto, Pj Gubernur Jawa Timur H. Adhy Karyono, dilanjutkan istighotsah yang dipimpin Drs KH Ahsanul Haq MPdI dan tausiah oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Anwar Iskandar.

Terakhir, doa yang dipimpin oleh tiga orang tokoh, yakni Prof Dr KH Ridlwan Nasir MA (Dewan Pertimbangan MUI), Dr KH Muhammad Sudjak (Ketua Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Sbaya), dan KH Anwar Manshur (Dewan Pertimbangan MUI/Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur).

Kegiatan istighotsah harmoni kebangsaan berlangsung sangat khidmat, karena sudah dipahami bersama bahwa kita segera menghadapi dua momentum penting dan strategis, pertama masalah keagamaan karena dua atau tiga hari lagi kita memasuki bulan Ramadan dan kedua masalah kebangsaan karena kita akan segera mengetahui hasil pemilihan umum yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 20 Maret 2024.

Iklim Jawa Timur saat Pemilihan Umum sampai sekarang sangat kondusif, ini harus dipertahankan bersama, dan terlebih kondusivitas harus tetap terjaga selama bulan Ramadan dan pasca-diumumkannya hasil pemilihan umum oleh KPU, dan ini menjadi tanggung jawab bersama ulama dan umara, dan khusus di internal MUI menjadi tanggung jawab ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

Kita bisa me-review, bagaimana MUI didirikan. MUI yang didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 masehi dalam pertemuan alim ulama yang dihadiri oleh majelis ulama daerah, pimpinan ormas Islam tingkat nasional, pembina kerohanian dari empat angkatan (Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Kepolisian Republik Indonesia), serta beberapa tokoh Islam.

Momentum penting ini terdokumentasi secara cantik dalam Piagam Berdirinya Majelis Ulama Indonesia Tahun 1975.

Sebagai lembaga, MUI bukan merupakan federasi ormas-ormas/kelembagaan Islam. MUI juga bukan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), karena MUI tidak memiliki stelsel keanggotaan yang merupakan salah satu ciri dari organisasi kemasyarakatan seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan MUI juga bukan badan hukum, tetapi merupakan representasi ormas Islam. Namun demikian, karena keharusan dan ketentuan perundang-undangan, maka MUI juga harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00085.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Majelis Ulama Indonesia, tertanggal 25 April 2014.

Kini, setelah lebih empat puluh delapan tahun MUI berkiprah di panggung sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, kini adalah saat yang tepat untuk diformulasi ulang bagaimana MUI harus membangun sinergi antara ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. Berikut hanyalah butir-butir yang perlu direnungkan bersama sebagai argumen.

Pertama, tugas berdakwah adalah tugas ber-amar ma’ruf nahi munkar. Ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas bersama, tugas ulama dan umara, tugas ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, karena tiga komunitas inilah yang diberi amanah lebih dibanding komunitas lainnya. Ulama adalah ahli agama (‘alim) yang tekun beribadah dan memberikan keteladanan sesuai tuntutan kealimannya.

Zuama, oleh KH Achmad Siddiq (Rais Aam PBNU, 1984-1989, 1989-1991) digunakan untuk menyebut para pejuang, seperti para aktivis organisasi yang berjuang dan berdakwah lewat organisasinya dan para jurnalis yang berjuang dan berdakwah dengan penanya, dan para aktivis lain yang berdakwah dan berjuang lewat wadah aktivitas masing-masing.

Sedang cendekiawan muslim, adalah pada cerdik cendekia, yang selalu peka dan melibatkan diri untuk kemaslahatan kemanusiaan. Selain itu, umara adalah pemangku pemerintahan, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif yang sama-sama memiliki tugas mulia dan berdakwah sesuai kewenangannya,

Kedua, dalam konteks ber-amar ma’ruf, masing-masing pribadi atau institusi bisa ber-amar ma’ruf sesuai posisi dan keahliannya, semua bisa mengambil posisi dan peran di depan, bersinergi tentu akan lebih baik, dan ber-amar ma’ruf harus dilakukan melalui konten yang ma’ruf dan dengan cara-cara yang ma’ruf. Namun demikian, dalam konteks ber-nahi munkar, bersinergi lebih diutamakan, akan kurang optimal jika ber-amar ma’ruf dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melakukan sinergi, karena memang banyak segi yang menjadi alasan untuk selalu disinergikan.

Ketiga, ketika kita berkomitmen untuk bersinergi, tentu perlu strategi yang sesuai agar tujuan bisa tercapai secara baik. Ulama bisa ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-lisan melalui pengajian, tarbiyah, taklim, dan sebagainya.

Umara bisa ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-hal agar para fuqara dan masakin bisa memperoleh akses pendidikan dan ekonomi memadai, agar pelaku kemungkaran dan kemaksiyatan bisa ruju’ ilal haqq. Zuama’, khususnya jurnalis bisa ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-qalam, dengan kekuatan penanya, karena kemampuan menulis adalah kompetensi utama seorang jurnalis.

Peran jurnalis, diakui sangat penting sejak awal sejarah Islam, terlebih penulis wahyu. Bagaimana mungkin kita bisa membaca Alquran, hadis dan sirah nabawiyah tanpa peran penulis wahyu dan para jurnalis? Karena itu, peran jurnalis sejati, bukan hanya penyampai warta, tetapi sekaligus adalah pendidik umat. Selain itu, peran cendekiawan muslim juga sangat vital, mereka dituntut lebih peka terhadap masalah kemanusiaan, masalah Pendidikan, dan masalah lain yang strategis untuk kemaslahatan masa depan.

Ini berarti bahwa semua memiliki kewajiban berdakwah, agar umat paham bahwa ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah usaha sekuat tenaga, dengan cara yang sebaik-baiknya, menggunakan alat yang ada untuk tercapainya tujuan.

Yakni terlaksananya segala kebaikan yang diajarkan oleh Islam dan tercegahnya segala keburukan yang dilarang oleh Islam. Komitmen ini tentu menjadi kewajiban dan sikap hidup setiap muslim, sesuai dengan posisi, kondisi dan situasinya masing-masing, terkhusus para ulama, umara, dan zuama.

Sehingga, menjadi tepat jika ketika memberantas perjudian, kemaksiatan, kekerasan dan jenis kemungkaran lain, kekuatan kamtibmas di garis depan yang didukung oleh ulama dan zuama. Demikian sebaliknya. Karena, akan menjadi masalah atau memancing permasalahan berkepanjangan jika ulama di depan dalam memberantas kemungkaran seperti itu.  

Sinergi kekuatan ulama, zuama, dan cendekiawan muslim ke depan menjadi taruhan. Ulama selain ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-lisan, juga bisa melakukan dakwah bil-hal dan dakwah bil-qalam jika memiliki kompetensi.

Umara selain ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-hal, juga bisa dengan dakwah bil-lisan dan dakwah bil-qalam jika memang memiliki kompetensi. Zuama, khususnya jurnalis, bisa ber-amar ma’ruf nahi munkar dengan dakwah bil-qalam, dakwah bil-lisan, dan dakwah bil-hal jika memiliki kompetensi. Demikian juga cendekiawan muslim.

Ini sekaligus menunjukkan bahwa dakwah bil-lisan bukan hanya ranahnya para ulama, dakwah bil-hal bukan hanya ranahnya para umara, dan dakwah bil-qalam bukan hanya ranahnya para jurnalis dan cendekiawan. Semua ini menjadi ranah terbuka bagi mereka yang memiliki kompetensi. Jika tidak jelas akan memancing kegaduhan. Ke depan, tidak ada pilihan lain ber-amar ma’ruf nahi munkar, sebaiknya terus dilakukan dengan bersinergi. Wallahu a’lam.

*Prof Dr H Abd. Halim Soebahar, MA adalah Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember, Guru Besar UIN KHAS Jember, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur dan Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur.

 

 

Editor : Radar Digital
#ulama #sinergi