Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dr. Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember Kupas Pembagian Tanah Pasca Perjanjian Helsinki

Linda Harsanti • Kamis, 22 Februari 2024 | 23:03 WIB
Dr. Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember mengupas Pembagian Tanah Pasca Perjanjian Helsinki, dalam Disertasinya
Dr. Akhyar Tarfi, Kepala BPN Jember mengupas Pembagian Tanah Pasca Perjanjian Helsinki, dalam Disertasinya

JEMBER KIDUL, RADARJEMBER.ID - Pembawaannya kalem, tetapi tegas. Begitulah gambaran singkat tentang kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional, Red) Kabupaten Jember, Dr Akhyar Tarfi SSiT MH.

Ditengah kesibukannya menjadi kepala BPN Jember, Dr Akhyar Tarfi mampu menyelesaikan kuliahnya pada program S3 Ilmu Hukum, di Fakultas Hukum Unsyah Kuala Banda Aceh.

Putra asli Tanah Rencong ini harus bolak-balik Aceh ke Jember. Ia mengambil judul disertasi Konsepsi Pemenuhan Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat yang Terlibat dan Terdampak Konflik di Provinsi Aceh.

Dr Akhyar Tarfi SSiT MH menuturkan, untuk menyelesaikan kuliah S3 membutuhkan energi besar. Namun, dengan kedisiplinan dan perjuangan yang tak kenal lelah, akhirnya Dr Akhyar lulus dalam sidang terbuka 8 Desember tahun 2023 di hadapan 9 guru besar bidang hukum di Unsyah.

Dr Akhyar mampu mempertahankan teorinya di hadapan para promotornya, antara lain Prof Dr Ilyas SH MHum, Dr Zahratul Idami SH MHum, Prof Dr Efendi SH MSi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr M Gaussyah SH MH.

Dr Akhyar Tarfi SST MH kemudian diwisuda dengan gelar doktor dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh, Rabu (21/2).

“Puji dan syukur kehadirat Allah SWT dan Shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga saya mampu menyelesaikan kuliah S3, dan selasa 21 Februari 2024 ini diwisuda,” kata Dr Akhyar Tarfi SST MH.

Hasil penelitiannyapun menjadi buku dengan judul Hukum Pertanahan Problematika Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Tanah Pasca Perdamaian Helsinki.

Disertasi Dr Akhyar Tarfi dicetak menjadi buku
Disertasi Dr Akhyar Tarfi dicetak menjadi buku

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unsyah Banda Aceh itu mengaku bahwa bimbingan disertasinya dilakukan secara on line.

“Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dr Aries Harianto SH MH CMed, dari Fakultas Hukum Universitas Jember yang membantu,” ujar Ketua Divisi Pemukiman dan Lingkungan Hidup ICMI Orda Jember tersebut.

Dia menjelaskan, ada tiga persoalan mendasar yang menjadi pondasi disertasinya. Pertama, tentang apa hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik GAM – Pemerintah NKRI.

Kedua, bagaimana bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

“Yang ketiga, bagaimana konstruksi pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujar pria kelahiran 25 Oktober 1978 ini.

Menurutnya, upaya untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut menggunakan tipe penelitian juridis normatif dengan pendekatan yang komprehensif. Kemudian ditemukan hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Provinsi Aceh.

Disamping itu telah ditemukan pula bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik berdasarkan peraturan perundangan.

"Serta dengan gamblang ditemukan konstruksi hukum yang tepat tentang pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujarnya.

Disertasi ini digagas Dr Akhyar untuk menuntaskan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh yang belum terealisasi secara tuntas dan menyeluruh.

“Persoalan ini sangat strategis dalam mewujudkan perdamaian berkelanjutan di Aceh maupun dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

Kajian ilmiah ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut dari sukses story Dr Akhyar dalam membantu menangani pemenuhan hak atas pasca konflik di Aceh.

“Disatu sisi regulasi di Indonesia belum mengatur, namun disisi lain pemerintah barus melaksanakan komitmennya. Untuk itu kajian ilmiah secara filosofis perlu dilakukan sehingga menjadi landasan justifikasi bagi negara dan rakyat Aceh,” ungkapnya.

Diakuinya, ada problema pasca perdamaian Helsinki 15 Agustus 2005 di Finlandia antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga kini menyisakan persoalan yang bersifat konkrit dan massif. “Musababnya adalah regulasi sebagai manifestasi political will pemerintah,” terangnya.

Pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh sebagai tindaklanjut dari amanat butir 3.2.5 MoU Helsinki, belum diatur secara khusus dan konkrit dalam Hukum Pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) dan peraturan perundangan lainnya.

Kekosongan pengaturan pada gilirannya menjadi kendala yang membuka ruang ketidakpastian dan ketidakadilan dalam upaya mewujudkan hak-hak atas tanah bagi anggota GAM yang terlibat dan terdampak konflik.

Fakta demikian justru sangat tidak menguntungkan bagi proses reintegrasi dan upaya pemulihan berbagai dimensi kehidupan masyarakat pasca konflik di Aceh.

Secara konstitusional, kelompok masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh adalah bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasinya oleh pemerintah dengan memanfaatkan sumberdaya sesuai amanat Pasal 28I UUD 1945. (*)

Editor : Linda Harsanti
#bpn #pertanahan #helsinki #aceh