Tuntutan utamanya, meminta pemerintah mengangkat para dosen dan tendik non-PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum 28 November 2023. Terutama melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Dari Jember ke Jakarta, Perjuangkan Alih Status Dosen Non-PNS menjadi PPPK
“Kami akan melakukan aksi damai ke Istana Presiden, dilanjut beraudiensi ke beberapa instansi terkait untuk memperjuangkan nasib para dosen dan tendik. Kalau Bapak Presiden tidak mau menemui, kami akan menginap di depan istana,” ucap Moh. Nor Afandi, Ketua Umum Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTN-PNS RI) yang juga dosen UIN KHAS Jember, menjelang berangkat ke Jakarta, Minggu (15/5) pagi.
Menurut Afandi, dosen dan tendik yang melakukan aksi damai di Jakarta berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTN-PTKN), mulai dari Aceh hingga Papua.
Mereka akan berada di Jakarta selama empat hari, 16-19 Mei. “Sampai tadi malam (Sabtu 15/5) sudah terkonfirmasi ada sekitar 400 dosen perwakilan dari 50 kampus di Indonesia yang akan ikut aksi damai, sebagian sudah datang di Jakarta,” tambahnya.
Gerakan aksi damai itu, lanjut Afandi, dilatarbelakangi oleh munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mengamanatkan pada November 2023 di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN.
Selanjutnya, pemerintah mengadakan seleksi tenaga non-PNS (honorer) menjadi pegawai PPPK pada 2022 yang dilaksanakan pada April-Mei 2023. “Di sinilah ketidakadilan dirasakan oleh dosen non-PNS,” imbuhnya.
Selanjutnya, Afandi membandingkan rekrutmen dosen tetap non-PNS (DTNP) dengan tenaga pendidik lainnya (guru) yang mendapatkan kemudahan dalam seleksi CASN PPPK. Yakni, hanya dilakukan penilaian melalui observasi dari pimpinan langsung. Seharusnya mendapat prioritas yang sama. Padahal, rekrutmen para DTNP seleksinya hampir sama dengan calon PNS.
“Seleksi menjadi DTNP saat itu tesnya berbasis CAT melalui seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai peraturan yang berlaku. Anehnya untuk menjadi ASN PPPK, kami diminta kembali mengikuti seleksi melalui CAT,” tandas Afandi.
Lebih lanjut Afandi memaparkan, bahwa perekrutan dosen non-PNS dilandasi oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 3/2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS pada PTKN, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN.
Kalau keberadaannya diabaikan karena harus ikut seleksi lagi menjadi dosen PPPK, ini menjadi tidak adil. Apalagi, banyak di antara para dosen yang sebelumnya sudah mengabdi belasan tahun.
Karena itu, pihaknya mengajukan dua tuntutan dalam aksi damai yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Pertama, mengalihkan status DTNP kampus negeri menjadi PPPK dengan menghargai masa kerja, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan kepemilikan jabatan fungsional.
Kedua, menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua profesi tenaga pendidik non-PNS yang ada di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk diberi kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK. Bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru Kemendikbud).
Sementara itu, Koordinator Aksi Demo Damai Muammar Alkadafi menambahkan, kegiatan itu akan dimulai 7.30 WIB. Para dosen dan tendik akan berangkat dari Wisma Haji Jl Jaksa menuju ke Istana Presiden. “Kami sudah mengajukan pemberitahuan dan minta pengawalan ke Polda DKI Jakarta. Seluruh peserta aksi akan memakai PIN khusus agar tidak disusupi oleh pihak lain,” jelasnya.
Selain aksi damai ke Istana Presiden, lanjut dosen UIN Suska Riau ini, pihaknya juga akan melakukan audiensi ke beberapa instansi yang untuk menggolkan perjuangannya. Antara lain ke Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemenag, DPR, DPD, dan PBNU. “Ada 12 instansi yang sudah disurati dan siap menerima audiensi dari pengurus DPP IDTN PNS RI. Mohon doanya semoga perjuangan Kami tidak sia-sia,” harapnya. (*) Editor : Radar Digital