Penyerahan keputusan itu disampaikan oleh Surya Tedy Apriadi, Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian LHK. Keputusan menteri (kepmen) ini tentang penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
BACA JUGA: Pendaftar Tujuh Prodi di UIN KHAS Jember Ini Berpeluang Lolos Lebih Besar
Rektor UIN KHAS Jember Prof Babun Suharto menyampaikan rasa bahagianya atas diterimanya SK Menteri LHK. “Saya selaku rektor bangga dan senang atas penyerahan surat keputusan ini. Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri LHK yang telah memberikan SK di bulan yang penuh berkah ini,” ujarnya.
Rencananya, kawasan dengan luas 100 hektare itu akan digunakan untuk pendirian dan pengembangan kampus II UIN KHAS di wilayah Senduro, Lumajang. Dengan turunnya kepmen ini, akan segera ditindaklanjuti pengurusannya dan bekerjasama dengan berbagai pihak.
“UIN KHAS Jember akan segera menindaklanjuti secara cepat dan tepat mengenai pengurusan semua hal untuk mewujudkan pengembangan kampus II, Kampus di Atas Awan,” tambahnya.
Menurutnya, kepmen ini digunakan sebagai dasar bahwa hibah tanah seluas 100 hektare itu sudah bisa digarap oleh UIN KHAS Jember. “Bersama tim UIN KHAS Jember akan segera diwujudkan harapan-harapan dalam mengembangkan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya. (ika)
Reporter: Viona Alvioniza
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital