Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS) Prof Babun Suharto, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, usulan itu sangat logis dan relevan. Usulan ini sudah pasti dilakukan dengan berbagai kajian, terutama berkaitan dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH untuk masa depan.
BACA JUGA: Sosialisasi di Angkasa, UIN KHAS Jember Carter Pesawat
Berkaitan dengan hal tersebut, Babun Suharto juga mengungkapkan bahwa dalam ibadah haji, ada syarat mampu (istita’ah). Prinsip mampu ini mengandung arti keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.
“Artinya, mampu itu berarti calon jamaah mampu secara finansial, keamanan, kesehatan fisik dan waktu. Karenanya, definisi mampu tidak bergantung pada subsidi,” ungkapnya di Jember, belum lama ini.
Dengan begitu, menurut Babun, dana manfaat sangat logis jika 30 persen, sementara tanggungan jamaah sebesar 70 persen. Jika calon jamaah haji, sepenuhnya mengandalkan subsidi, maka sangat dikhawatirkan terjadi praktik-praktik ponzi yang selama ini banyak terjadi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Jika ini terus terjadi, maka praktik-praktik tidak terpuji ini akan terus berlangsung. Karena itu, rasionalisasi demikian perlu didukung dengan skema usulan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama,” terangnya. (*)
Reporter: Viona Alvioniza
Foto: Dokumen Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal