Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Putar Lagu di Kafe atau Youtube Bisa Kena Masalah Hukum? Dosen Unmuh Jember Beberkan Risiko Hak Cipta

M Adhi Surya • Kamis, 22 Januari 2026 | 06:05 WIB
Karya seni musik dilindungi UU Hak Cipta. Pemutaran tanpa izin pencipta berisiko terjerat hukum.
Karya seni musik dilindungi UU Hak Cipta. Pemutaran tanpa izin pencipta berisiko terjerat hukum.

Radar Jember – Penggunaan lagu tanpa izin dalam aktivitas komersial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pemanfaatan karya musik yang dilindungi hak cipta wajib memperhatikan tujuan penggunaan serta memperoleh persetujuan dari pencipta atau pemegang hak.

Dosen Hukum Perdata dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr Sulistio Adiwinarto, menegaskan bahwa lagu merupakan ciptaan yang dilindungi secara hukum.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Penggunaan lagu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Sulistio menjelaskan, pada pencipta atau pemegang hak cipta melekat hak ekonomi yang tidak dapat diabaikan.

Hak tersebut memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari setiap pemanfaatan karya ciptaannya.

“Hak ekonomi ini memberi kewenangan kepada pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan lagu yang diciptakannya,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua penggunaan lagu tanpa izin serta-merta melanggar hukum.

Ia menyebut, penggunaan lagu untuk kepentingan nonkomersial masih dimungkinkan selama dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan memperoleh keuntungan.

“Selama tidak ditujukan untuk kegiatan berbayar dan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, penggunaan lagu tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Adapun bentuk pelanggaran hak cipta lagu yang kerap dijumpai di lapangan antara lain penggandaan, pendistribusian, serta pertunjukan musik berbayar tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak.

“Semua bentuk pemanfaatan lagu yang dikomersialkan tanpa persetujuan pencipta berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Dalam konteks platform digital, khususnya Youtube, Dr Sulistio menekankan pentingnya kehati-hatian.

Menurutnya, pemilik kanal memiliki peluang memperoleh penghasilan dari iklan atau adsense, sehingga penggunaan lagu orang lain tanpa izin di platform tersebut termasuk pelanggaran hak cipta.

“Jika kanal YouTube menghasilkan pendapatan, maka memutar lagu tanpa izin jelas melanggar ketentuan hak cipta,” ungkapnya.

Terkait sanksi, Sulistio menyebut pencipta memiliki hak menempuh jalur hukum.

Mulai dari gugatan ganti kerugian secara perdata hingga kemungkinan sanksi pidana.

“Pencipta dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Selain itu, jalur pidana juga dimungkinkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Hak Cipta tidak membedakan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.

Sanksi, pada prinsipnya, dapat dikenakan kepada pemilik atau pengelola usaha.

“Karena itu, pemahaman terhadap UU Hak Cipta menjadi kunci agar masyarakat tidak tersandung persoalan hukum,” terangnya.

Di sisi lain, Ahmad Dhani, pentolan dari band Dewa 19, di beberapa siniar Youtube, justru tidak mempermasalahkan lagu-lagunya dinyanyikan di kafe-kafe.

Dia juga berterima kasih berkat lagu-lagu Dewa kerap diputar di kafe, banyak anak muda hingga kini suka dengan lagu ciptaannya tersebut.

Menurutnya, yang perlu disorot adalah menyanyikan lagunya untuk acara komersial, seperti konser.

“Penyanyi gak usah bingung membayar royalty. Karena yang membayar itu EO-nya,” paparnya. (dhi/c2/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Hak Cipta Lagu #royalti lagu #uu hak cipta #dewa 19 #ahmad dhani