BACA JUGA : Tiga Provinsi Baru di Papua Diresmikan Mendagri
Sebelumnya, status can-macanan kadduk itu dibenarkan oleh Dodik Slamet Pujiono, Kasi Kesenian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember. Dia menjelaskan, status hak warisan budaya tak benda can-macanan kadduk sama seperti tahun-tahun sebelumnya, belum didaftarkan.
Lebih lanjut, alasan can-macanan kadduk belum terdaftar hingga saat ini adalah kurangnya persyaratan kelengkapan administratif. Terlebih, di Jember masih banyak grup kesenian can-macanan kadduk yang belum memiliki kartu induk kesenian. Hal itu menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa didaftarkan status hak warisan budaya tak bendanya.
Menanggapi belum dipatenkannya kesenian tersebut, Mrr Ratna Endang Widuatie, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (Unej), mengatakan, sebagai sebuah kesenian, can-macanan kadduk itu tak perlu dipatenkan. Hal itu bisa disiasati dengan cara lain. “Cukup masyarakat serta pemerintah terus melestarikannya dengan sering menampilkan kesenian ini di berbagai acara. Itu sudah masuk dalam identitas lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, bila dilihat dari sisi budaya, can-macanan kadduk atraksinya diambil dari berbagai kesenian lainnya, seperti barongsai. Musiknya pun perpaduan antara Jawa, Madura, dan Osing.
“Salah satu cara, masyarakat dan pemerintah kabupaten sesering mungkin menampilkan kesenian ini di berbagai acara. Agar masyarakat secara intensif mengerti bahwa can-macanan kadduk ini dari Jember,” imbuhnya. (mg6/c2/bud) Editor : Safitri