radar jember - Mengenai sah dan tidaknya pernikahan siri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri apakah terpenuhi atau tidak, jika terpenuhi tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.
Sebagaimana diketahui, syarat nikah sendiri memiliki rukun, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan redaksi akad.
Masalah ketiadaan wali kerap muncul ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua. Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah.
Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya.
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).
Maksud pernikahan siri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tidak memiliki akta nikah.
Dapat disimpulkan, istilah siri tetap memenuhi syarat dan rukun pernikahan, hanya saja tidak mendaftarkannya ke KUA.
Nikah siri yang akan merugikan pihak perempuan untuk kedepannya, seperti tidak memiliki buku nikah, tidak ada pengakuan hukum positif, kesulitan mengklaim hak nafkah jika ditinggal suami, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, sulit mengklaim hak waris jika sengketa di pengadilan, dan sebagainya.
Meski demikian, pernikahan tanpa wali nasab ayah kandung bukan berarti tidak bisa dilangsungkan. Pernikahan masih mungkin dilangsungkan dengan wakil wali atau wali di bawahnya (ab’ad) selama ada taukil atau izin dari wali aqrab-nya. (dea)
Editor : Radar Digital