JAKARTA, Radar Jember - Haji Furoda memiliki sejarah panjang yang tidak banyak diketahui masyarakat.
Jalur ini awalnya bukan untuk umum, melainkan khusus bagi tamu kehormatan Kerajaan Arab Saudi yang diundang langsung untuk menunaikan ibadah haji.
Seiring waktu, konsep visa Mujamalah berkembang dan mulai dimanfaatkan sebagai jalur alternatif bagi masyarakat umum.
Haji tanpa antre pun menjadi daya tarik besar, terutama di Indonesia yang memiliki masa tunggu haji sangat panjang.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jalur utama pemberangkatan haji, yakni reguler, khusus atau plus, dan Furoda.
Dari ketiganya, Furoda dikenal paling cepat, meski biayanya jauh lebih mahal dibanding jalur lainnya.
Namun, dinamika terbaru menunjukkan perubahan signifikan.
Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji Furoda. Keputusan ini langsung berdampak pada calon jamaah yang selama ini mengandalkan jalur tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.
Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi, ada atau tidaknya yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak Saudi membuat alasan penghentian visa Furoda masih menjadi tanda tanya.
Namun, kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan negara tujuan.
Dengan situasi ini, masyarakat diminta lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Memahami sejarah dan mekanisme haji Furoda menjadi penting agar tidak terjebak dalam janji-janji keberangkatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Editor : Faqih Humaini