JAKARTA, Radar Jember - Fenomena haji Furoda kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat Indonesia.
Jalur ibadah haji tanpa antre ini selama ini dikenal sebagai solusi cepat bagi umat Islam yang ingin segera berangkat ke Tanah Suci.
Namun, tahun ini muncul kabar penting yang mengubah peta keberangkatan, yakni tidak diterbitkannya visa haji Furoda oleh Pemerintah Arab Saudi.
Umumnya, terdapat tiga jalur pemberangkatan haji di Indonesia, yakni haji reguler, haji khusus atau plus, dan haji Furoda.
Jalur terakhir ini selama bertahun-tahun menjadi alternatif favorit karena memungkinkan jamaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang hingga puluhan tahun.
Haji Furoda sendiri menggunakan visa Mujamalah atau undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Motor Pegawai BMT NU Grujugan Raib, CCTV Rekam Aksi Pelaku, 7 BPKB Ikut Hilang, Begini Kronologinya
Visa ini berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia, sehingga keberangkatannya tidak bergantung pada antrean nasional.
Namun, kewenangan penerbitan visa sepenuhnya ada di tangan otoritas Saudi.
Tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa tidak ada penerbitan visa Furoda.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.
Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi, ada atau tidaknya yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia, ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bondowoso: Pemkab Harusnya Punya Rencana Terukur Untuk Infrastruktur
Kondisi ini tentu menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
Sebab, di tengah tidak adanya visa resmi, potensi penawaran haji Furoda ilegal sangat mungkin bermunculan.
Jika tidak hati-hati, calon jamaah bisa terjebak dalam praktik yang merugikan.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan tidak mudah tergiur janji berangkat cepat.
Pastikan seluruh proses sesuai aturan resmi agar ibadah yang dijalankan tetap aman, sah, dan tidak berujung kegagalan.
Editor : Faqih Humaini