MEKKAH, Radar Jember - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan peringatan keras menjelang musim haji 1447 Hijriah.
Siapa pun yang nekat mengangkut jemaah haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi berat berupa denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta, serta ancaman penjara maksimal enam bulan.
Baca Juga: Cincin Kekecilan, Jari Remaja di Bondowoso Ini Membengkak
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (7/5/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah menilai praktik pengangkutan jemaah ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, termasuk kepadatan ekstrem di lokasi-lokasi suci.
Selain hukuman denda dan penjara, pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dikenai sanksi tambahan berupa deportasi.
Baca Juga: Buruh Tani Bondowoso Masih Rentan, Jamsos Jadi Tameng Risiko Kerja
Mereka juga akan dilarang kembali masuk ke wilayah Arab Saudi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian menegaskan bahwa izin haji resmi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap calon jemaah.
Tanpa dokumen tersebut, seseorang dianggap melanggar aturan dan berisiko mengganggu sistem pengelolaan haji yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas ini juga berkaitan dengan upaya pengendalian jumlah jemaah di kota suci seperti Makkah dan Madinah.
Kedua kota tersebut setiap tahun menerima jutaan jemaah, sehingga pengaturan kuota menjadi sangat krusial untuk menghindari insiden keselamatan.
Pemerintah meminta seluruh pihak, baik warga lokal maupun pendatang, untuk mematuhi aturan musim haji.
Koordinasi dengan otoritas resmi disebut sebagai kunci utama dalam menjaga kelancaran ibadah yang menjadi rukun Islam kelima tersebut.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan pelanggaran.
Layanan darurat 911 dapat dihubungi di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur, sementara nomor 999 berlaku di wilayah lainnya di seluruh kerajaan.
Editor : Faqih Humaini