JAKARTA – Sistem antrean panjang haji kembali memunculkan wacana baru dari pemerintah. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, membuka opsi penerapan konsep yang ia sebut sebagai “war tiket” dalam mekanisme pendaftaran dan keberangkatan haji.
Gagasan tersebut muncul sebagai respons atas semakin panjangnya daftar tunggu calon jemaah haji di Indonesia yang terus bertambah setiap tahun, sementara kuota keberangkatan terbatas.
Dalam forum Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Tangerang, konsep ini disampaikan sebagai salah satu alternatif sistem baru yang lebih dinamis.
Istilah “war tiket” merujuk pada mekanisme pendaftaran berbasis kuota dan waktu terbatas, di mana calon jemaah dapat memperoleh kesempatan berangkat berdasarkan kecepatan dan ketersediaan slot yang diumumkan pemerintah.
Baca Juga: Antrean Haji Kian Panjang, Menhaj Buka Wacana Sistem War Tiket
Dengan skema ini, pendaftaran haji tidak lagi sepenuhnya berbasis antrean panjang bertahun-tahun, melainkan lebih menyerupai sistem perebutan kuota dalam periode tertentu yang ditentukan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa konsep tersebut masih berada pada tahap wacana awal dan belum masuk dalam kebijakan resmi.
Kajian mendalam diperlukan, terutama terkait aspek keadilan, kesiapan sistem digital, serta perlindungan terhadap calon jemaah lanjut usia.
Pihak pemerintah juga menyadari bahwa perubahan sistem haji bukan perkara sederhana, mengingat penyelenggaraan ibadah ini melibatkan jutaan calon jemaah dan tata kelola keuangan yang kompleks melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Siapkan 3 Juta Paket RTE, Kemenhaj Antisipasi Kendala Logistik Armuzna, Begini Progresnya Sekarang
“Ini masih sebatas gagasan untuk mencari solusi atas antrean yang semakin panjang,” demikian penjelasan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Wacana “war tiket haji” kini menjadi perbincangan, seiring upaya pemerintah mencari formula baru agar penyelenggaraan haji lebih adaptif terhadap tingginya minat masyarakat tanpa mengorbankan aspek keadilan dan pelayanan.
Editor : Dwi Siswanto