Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Meninggal Dunia di Bulan Ramadan, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

M. Ainul Budi • 2026-03-19 13:23:34
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: NU Online)
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: NU Online)

 

RADAR JEMBER - Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, muncul pertanyaan yang sering membingungkan masyarakat: bagaimana hukumnya bagi seseorang yang meninggal dunia di tengah bulan Ramadan? Apakah ahli waris tetap wajib membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum?

Merujuk pada ketentuan hukum Islam yang dirangkum dari laman Suara.com, penentuan kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia sangat bergantung pada waktu kematiannya terhadap batasan wajib zakat.

Kewajiban zakat fitrah muncul apabila seseorang menemui dua waktu utama secara bersamaan, yaitu sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awal bulan Syawal (terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan).

Baca Juga: Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah: Untuk Diri Sendiri, Keluarga, hingga Mewakili Orang Lain

Meninggal Sebelum Terbenam Matahari Akhir Ramadan

Jika seseorang meninggal dunia di pertengahan bulan Ramadan atau sebelum waktu Maghrib di malam takbiran, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal ini dikarenakan ia tidak menemui waktu wajib zakat, yaitu awal bulan Syawal.

Meninggal Setelah Terbenam Matahari Akhir Ramadan
Jika seseorang meninggal dunia tepat setelah masuk waktu Maghrib di malam satu Syawal, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh ahli waris dari harta peninggalannya.

Baca Juga: Kemenag Jember Ingatkan Masyarakat Segera Tunai Zakat Fitrah Sebelum Salat Id demi Solidaritas Sosial

Penjelasan Hukum

Mengenai batasan ini, terdapat kutipan penjelasan teknis yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya:

"Syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadan dan bulan Syawal meskipun hanya sesaat. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak wajib dizakati. Namun, jika meninggalnya setelah matahari terbenam (masuk malam Idulfitri), maka wajib bagi ahli waris mengeluarkan zakat fitrah untuknya."

Kesimpulan untuk Ahli Waris

Bagi keluarga yang ditinggalkan, penting untuk melihat kembali kapan waktu tepatnya anggota keluarga tersebut berpulang. Jika almarhum masih hidup saat takbiran berkumandang (setelah Maghrib), maka kewajiban zakat tersebut melekat pada harta yang ditinggalkannya atau bisa dibayarkan oleh keluarganya. Sebaliknya, jika wafat sebelum itu, tidak ada beban zakat fitrah baginya.

Editor : M. Ainul Budi
#Idul Fitri #bayar zakat #Zakat fitra #ahli waris #zakat fitrah #meninggal