Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hati-Hati! 8 Hal Ini Bikin Puasa Ramadan Kamu Batal, Nomor 5 Sering Jadi Pertanyaan Anak Muda

Imron Hidayatullahh • Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB

Photo
Photo

Radar Jember - Menjaga keabsahan puasa bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memahami hal-hal teknis yang dapat membatalkannya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana hukumnya jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa?

Hukum Mimpi Basah: Puasa Tetap Sah

Kabar baik bagi Anda, para ulama sepakat bahwa mimpi basah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari laman NU Online, Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa hanya batal jika air mani keluar akibat adanya persentuhan atau kontak langsung secara sengaja (seperti onani atau bermesraan).

Namun, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa keinginan atau sentuhan fisik—seperti saat bermimpi—maka puasa tetap dianggap sah.

Senada dengan hal tersebut, ulama terkemuka Mesir, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman':

"Orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah (sampai ia terbangun)."

Apa yang harus dilakukan jika mimpi basah?

  1. Segera mandi junub (mandi besar) setelah terbangun.
  2. Lanjutkan puasa hingga waktu Magrib.
  3. Tidak berkewajiban mengganti (qadha) puasa di kemudian hari.

Daftar 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Agar ibadah Anda lebih terjaga, berikut adalah perincian hal-hal yang secara hukum Islam membatalkan puasa:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026

  1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh: Masuknya benda ke dalam mulut, hidung, atau telinga secara sengaja. Jika tidak sengaja, puasa tidak batal.
  2. Pengobatan Lewat Lubang Depan/Belakang: Memasukkan obat atau benda melalui qubul (kemaluan) atau dubur (anus), seperti pengobatan ambeien atau pemasangan kateter.
  3. Muntah dengan Sengaja: Jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah selama sisa muntahan tidak tertelan kembali.
  4. Berhubungan Suami-Istri: Dilakukan di siang hari. Selain batal, pelakunya dikenai denda (kafarat) berat: puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
  5. Keluarnya Air Mani secara Sengaja: Baik melalui onani maupun sentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual.
  6. Haid atau Nifas: Jika terjadi di siang hari, puasa otomatis batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan berakhir.
  7. Gangguan Jiwa (Gila): Jika seseorang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, maka puasanya batal.
  8. Murtad: Keluar dari agama Islam secara sadar.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#puasa #Ramadan #batalnya puasa