Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa: Penjelasan Mengenai Batas Waktu dan Hukum Makruh

M. Ainul Budi • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:44 WIB
Ilustrasi Gosok Gigi
Ilustrasi Gosok Gigi

RADAR JEMBER - Menjaga kebersihan mulut saat berpuasa seringkali menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan ibadah. Berdasarkan penjelasan para ulama, menyikat gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, namun terdapat rincian hukum yang perlu diperhatikan agar tidak mengurangi pahala puasa.

Secara umum, menyikat gigi di pagi hari hukumnya adalah mubah (boleh).

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa jika menyikat gigi dilakukan setelah waktu zawal (saat matahari tergelincir atau masuk waktu Dzuhur), hukumnya berubah menjadi makruh.

Hal ini didasarkan pada upaya menjaga aroma mulut orang berpuasa yang memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.

Selain itu, penggunaan pasta gigi sangat disarankan untuk dilakukan secara hati-hati agar tidak ada material yang tertelan ke dalam tenggorokan, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Berikut adalah poin-poin kunci terkait hukum menyikat gigi saat puasa:

Hukum Dasar: Boleh (Mubah), asalkan tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.

Kapan Menjadi Makruh?: Menurut sebagian ulama, menyikat gigi menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Dzuhur hingga berbuka.

Rekomendasi Waktu: Sangat dianjurkan untuk menyikat gigi secara maksimal saat setelah sahur (sebelum waktu Subuh) untuk menjaga kebersihan mulut sepanjang hari.

Risiko: Jika pasta gigi atau air masuk ke kerongkongan secara sengaja, maka puasa dianggap batal.

Editor : M. Ainul Budi
#puasa #gosok gigi #mubah #makruh #menyikat gigi