Periode haji telah dimulai. Gelombang pertama haji telah diberangkatkan pada awal Mei lalu. Menyusul gelombang kedua yang akan berangkat pada pertengahan Mei 2025.
Namun, beberapa waktu lalu, menjelang periode haji, ramai di media sosial beberapa warga dari berbagai daerah di Indonesia nekat berangkat haji dengan cara tak biasa.
Mulai dari dua pemuda asal Madura yang berniat jalan kaki ke Makkah, sampai pria asal Cirebon yang menggendong anak perempuannya jalan kaki untuk berhaji.
Bahkan, setahun lalu, April 2024, pernah viral seorang penjual cilok asal Jember yang berangkat haji mengendarai motor bebek.
Hingga diantar ramai-ramai oleh keluarga dan tetangganya.
Namun, sejatinya berangkat haji ke Tanah Suci harus melalui berbagai prosedur yang ketat, salah satunya terkait visa.
Tak semua visa bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji.
Berikut beberapa jenis visa yang dilarang untuk ibadah haji.
- Visa Ziarah dan Umrah
Visa ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin berziarah ke Makam Nabi Muhammad di Madinah atau melaksanakan ibadah umrah. Visa ini tidak berlaku untuk ibadah haji. - Visa Kunjungan
Termasuk visa keluarga, pribadi, dan bisnis. Visa ini diberikan untuk kunjungan singkat ke Arab Saudi dengan tujuan selain haji, sehingga tidak diizinkan digunakan untuk berhaji. - Visa Turis
Visa ini ditujukan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat wisata di Arab Saudi. Pengguna visa ini tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji. - Visa Kerja
Visa ini diberikan kepada warga asing yang akan bekerja di Arab Saudi. Meski tinggal di negara tersebut, pemegang visa ini tidak dapat menunaikan ibadah haji tanpa izin khusus. - Visa Transit
Visa ini hanya memungkinkan seseorang untuk singgah sementara di bandara Arab Saudi dalam perjalanan ke negara lain. Visa ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Visa Haji yang Sah
Satu-satunya visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah Visa Haji, yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa ini biasanya diperoleh melalui Kuota resmi haji yang dialokasikan untuk negara-negara Muslim. Serta undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, seperti dalam program Haji Furoda atau Haji Mujamalah.
Baca Juga: Satu Calon Jemaah Haji Asal Jember Meninggal Dunia, Jadwal Keberangkatan Masih Tetap Tak Berubah
Selain jalur resmi tersebut, jalur lain untuk berhaji adalah ilegal.
Pelakunya terancam denda Rp 440 juta dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.