Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Panduan Menunaikan Zakat Fitrah

Radar Digital • Rabu, 12 Maret 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi berdoa  (Sumber foto: Pexels.com)
Ilustrasi berdoa (Sumber foto: Pexels.com)

radar jember - Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap jiwa, baik anak kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan selama satu tahun sekali saat bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)

Menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan tidak hanya sebatas menaati perintah Allah SWT, tetapi sebagai  bentuk penyucian diri dan rasa kepedulian yang tinggi terhadap orang-orang yang kurang mampu.

Dengan adanya Zakat Fitrah, momentum hari raya Idul Fitri akan menjadi lebih sempurna dimana setiap umat muslim, terutama masyarakat miskin yang kekurangan sama-sama merasakan kebahagiaan dan kemenangan.

Syarat-syarat wajib untuk menunaikan Zakat fitrah diantaranya adalahak beragama islam, hidup pada malam Idul Fitri, dan mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya serta orang-orang yang ditanggungnya.

Apabila seorang muslim sudah memenuhi syarat tersebut, maka wajib hukumnya ia mengeluarkan zakat fitrah dan disebut sebagai muzakki.

Hal ini tidak hanya diperuntukan untuk seorang yang baligh atau dewasa, melainkan untuk anak kecil juga. Bahkan, untuk bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan dan hidup pada malam Idul Fitrijuga langsung dihukumi wajib menunaikan Zakat Fitrah.

Akan tetapi, untuk anak kecil yang belum mampu menafkahi dirinya sendiri ataupun orang tua yang sudah tidak mampu bekerja, maka zakat fitrah ini wajib diwakili atau dibayarkan oleh orang tua maupun keluarga mereka.

Besaran yang dikeluarkan adalah beras atau bahan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Menurut para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi memperbolehkan Zakat Fitrah dibayarkan dengan sejumlah uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras menyesuaikan nominal harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dalam pelaksannaanya, mengeluarkan zakat fitrah dapat dimulai sejak tanggal 1 Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Sedangkan untuk waktu sunnah yang dianjurkan adalah pada tanggal 1 Syawal, tepatnya ketika waktu magrib atau di antara terbenamnya matahari hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Apabila dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri, maka zakat tersebut dianggap zakat biasa atau sedekah dan Zakat Fitrahnya dianggap gugur. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist berikut:

"Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat Ied, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sedekah biasa." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Untuk mendapatkan ridho Allah SWT maka membaca niat sebelum mengeluarkan zakat merupakan bagian yang penting.Tak hanya itu, membaca niat zakat fitrah merupakan rukun yang paling pertama saat menunaikan ibadah ini.

Ada beberapa perbedaan dalam bacaan niat Zakat Fitrah tergantung siapa yang mengeluarkan zakat tersebut. Apabila seorang muslim menunaikan zakat Fitrah atas dirinya sendiri dan tidak mewakili orang lain maka bacaan niatnya sebagai berikut:

 نَّوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Jika zakat dikeluarkan atas dirinya beserta keluarganya, maka niat yang harus dibacakan adalah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa 'an jami'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

Sedangkan, apabila zakat dikeluarkan bukan atas dirinya sendiri maupun keluarganya tetapi untuk mewakili orang lain, maka bacaan niat harus disertakan dengan nama orang yang mengeluarkan zakat. Seperti contoh berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ  

Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ  

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Editor : M. Ainul Budi
#panduan #niat zakat fitrah