radarjember.id - Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun sampai saat ini masih saja terdapat fenomena nikah siri dengan berbagai alasan.
Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN KELUARGA, APAKAH SAH ?
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,nikah siri dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.
Jika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah maka nikah siri tersebut sah menurut agama.
Namun sebaliknya, apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada, maka nikah siri tersebut tidak sah menurut agama.
PERNIKAHAN HARUSLAH DI CATATKAN KE KUA
Apabila telah dilangsungkan pernikahan siri, maka pasangan yang telah menikah tersebut haruslah haruslah mencatatkan perkawinannya ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena apabila nikah siri tidak dicatatkan ke KUA maka pasangan yang menikah siri tersebut belum diakui pernikahannya oleh negara. (bud)
Editor : Radar Digital