radarjember.id - Ramai perbincangan mengenai hukum nikah siri. Sebab, nikah siri cukup banyak dilakukan di lingkungan masyarakat saat ini.
Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
Nikah Siri ini hukumnya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara) dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama Non Islam.
Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya
masalah.
Dosen Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Sofiatul Iman, menjelaskan bahwa nikah siri di kalangan masyarakat terdapat tiga cara yang dilakukan.
Pertama, yaitu nikah yang dihadiri wali, saksi, dan kedua mempelai.
Kedua, pernikahan yang hanya dilakukan oleh calon suami istri dan yang mengakadkan.
Terakhir, pernikahan yang dihadiri juga oleh masyarakat, namun pernikahannya tidak tercatat di catatan sipil.
Editor : Radar Digital