Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Awas Denda Rp800 Ribu hingga Penjara! Simak Aturan Ketat Larangan Merokok di Makkah dan Madinah

Imron Hidayatullahh • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:36 WIB
Foto  ilustrasi rokok - Pemerintah Arab Saudi kini semakin memperketat implementasi Anti-Smoking Law. (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi rokok - Pemerintah Arab Saudi kini semakin memperketat implementasi Anti-Smoking Law. (Freepik/freepik)

Radar Jember – Bagi jemaah haji dan umrah yang memiliki kebiasaan merokok, sangat penting untuk menahan diri selama berada di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi kini semakin memperketat implementasi Anti-Smoking Law.

Pelanggaran di kawasan suci tidak hanya berujung pada denda materi yang besar, tetapi juga ancaman penahanan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Penindakan Haji Ilegal, Satgas Dibentuk untuk Berantas Penipuan

Kebijakan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus melindungi kesehatan jutaan jemaah dari paparan asap rokok.

13 Lokasi Terlarang dan Radius Absolut

Berdasarkan hukum setempat, aktivitas merokok dilarang keras di 13 jenis lokasi publik. Kawasan yang paling diawasi secara ketat meliputi:

Sanksi: Denda Ratusan Ribu hingga Sel Penjara

Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Petugas khusus disiagakan untuk memantau area publik secara rutin.

Baca Juga: Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Ini Daftar Barang yang Harus Masuk Koper dan Tas Kabin Agar Tidak Terhambat!

Realita dan Larangan Bea Cukai

Meski aturan sudah jelas, masih ditemukan jemaah yang mencoba menyelundupkan rokok dalam jumlah besar.

Perlu dicatat bahwa batas maksimal rokok yang diizinkan masuk melalui bea cukai Saudi adalah 200 batang per orang. Lebih dari itu, barang akan disita atau dikenai pajak tinggi.

Selain itu, pemerintah Saudi juga melarang penjualan rokok dalam radius 500 meter dari area ibadah untuk memastikan lingkungan sekitar masjid tetap steril dari perdagangan tembakau.

Tips bagi Jemaah agar Ibadah Tetap Aman

Agar perjalanan ibadah tetap lancar tanpa kendala hukum, jemaah disarankan mengikuti panduan berikut:

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan Selama di Tanah Suci, Laporkan jika Ada Pungli!

  1. Hormati Kawasan Suci: Jangan pernah mencoba menyalakan rokok di bawah payung Masjid Nabawi atau pelataran Masjidil Haram.
  2. Cari Area Khusus: Jika sangat mendesak, carilah designated smoking area yang biasanya disediakan di sudut tertentu hotel besar.
  3. Jaga Etika: Hindari merokok di depan jemaah lansia, anak-anak, atau rombongan lain guna menjaga nama baik travel dan bangsa.
  4. Manfaatkan Momentum: Gunakan waktu 40 hari di Tanah Suci sebagai sarana untuk mulai belajar berhenti merokok.

Dengan mematuhi aturan ini, jemaah dapat berfokus pada kekhusyukan ibadah tanpa harus berurusan dengan pihak kepolisian Saudi (Asykar) akibat asap rokok.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#larangan merokok #masjidil haram #masjid nabawi #Haji #arab saudi