RADAR JEMBER - Berita terbaru mengenai perpanjangan SIM A di tahun 2026 menunjukkan sistem yang semakin terintegrasi dan efisien.
Polri kini telah mengoptimalkan aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga pemohon tidak perlu lagi mengantre di Satpas, kecuali untuk pengambilan fisik jika tidak memilih opsi pengiriman.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah terbaru untuk memperpanjang SIM A secara online per Januari 2026:
Persiapan Dokumen Digital
Sebelum membuka aplikasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto yang jelas:
SIM Lama yang akan habis masa berlakunya (jangan sampai lewat masa berlaku, atau Anda harus buat baru).
E-KTP.
Pas Foto terbaru dengan latar belakang warna biru (ukuran 480x640 pixel).
Tanda Tangan di atas kertas putih polos.
Langkah-Langkah Perpanjangan via Aplikasi
Proses perpanjangan kini dilakukan melalui satu pintu di aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Registrasi & Verifikasi
Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
Masukkan nomor HP dan lakukan verifikasi melalui kode OTP.
Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan verifikasi wajah (Liveness Test).
2. Tes Kesehatan & Psikologi (Online)
Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan. Anda tidak perlu ke RS, cukup melalui aplikasi/web mitra Polri:
E-Rikkes (Kesehatan): Dilakukan di situs erikkes.id. Anda cukup mengisi formulir pemeriksaan kesehatan secara mandiri sesuai instruksi.
E-PPsi (Psikologi): Dilakukan melalui aplikasi atau situs app.eppsi.id. Anda akan mengerjakan soal tes psikologi secara online untuk mendapatkan sertifikat digital.
Catatan: Hasil dari kedua tes ini akan otomatis terintegrasi dengan data perpanjangan SIM Anda di aplikasi Korlantas.
3. Pengajuan Perpanjangan
Buka menu "SIM" lalu pilih "Perpanjangan SIM".
Pilih jenis SIM A.
Unggah dokumen (KTP, SIM lama, Pas Foto, Tanda Tangan).
Pilih Satpas penerbit terdekat atau Satpas yang melayani pengiriman.
4. Pembayaran & Pengiriman
Lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account (bisa melalui m-banking atau e-wallet).
Rincian Biaya (Estimasi 2026):
PNP Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Biaya Tes Psikologi: ±Rp37.500.
Biaya Tes Kesehatan: ±Rp25.000.
Biaya Admin/Pengemasan/Pengiriman (tergantung jarak).
Pilih metode pengambilan: Diambil sendiri, Diwakilkan, atau Dikirim via POS Indonesia langsung ke alamat rumah Anda.
Tips Penting
Waktu Pengajuan: Lakukan perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis atau maksimal 14 hari sebelum habis untuk menghindari risiko sistem down yang menyebabkan SIM mati.
Status Proses: Anda dapat memantau proses produksi SIM melalui fitur "Transaksi" di dalam aplikasi.
Editor : M. Ainul Budi