Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Gratis dan Penting untuk Masa Depan Anak

Redaksi Radar Jember • Selasa, 20 Januari 2026 | 20:09 WIB
ilustrasi kartu KIA
ilustrasi kartu KIA

RADAR JEMBER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masyarakat Kabupaten Jember mengajak masyarakat untuk memastikan setiap anak dibawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi yang menjadi bukti sah keberadaan anak dalam sistem administrasi kependudukan.

Layaknya KTP bagi orang dewasa, KIA berisi informasi penting seperti nama lengkap, tempat tinggal, NIK, tanggal lahir serta nama oranb tua.

KIA adalah bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak anak.

Dengan memiliki KIA, anak dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga keperluan perjalanan. Program ini menjadi langkah pemerintah dalam memastiskan seluruh anak indonesia tercatat dan terlindungi sejak dini.

Layanan KIA kini mudah, cepat, dan gratis di Jember

Disdukcapil Kabupaten Jember memastikan bahwa layanan KIA dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses dan persyaratannya karena tahapan dirancang agar praktid dan ramah di masyarakat.

Seluruh layanan pembuatan KIA dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masyarakat di jalan Jawa No.18, Tegal Boto Lor, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pelayanan di buka setiap hari senin-jumat, pukul 08.00-14.00 WIB, Sementara hari Sabtu Libur. 

Pelayanan pembuatan KIA di Jember kini semakin mudah dan 100% gratis. Disdukcakpil Kabupaten Jember menyediakan tiga jenis layanan, yaitu:

  1. KIA untuk Anak dibawah 5 tahun Syarat: Akta Kelahiran Asli, Kartu Keluarga (KK) Asli, dan KTP-el orang tua
  2. KIA yang Hilang Syarat: Akta Kelahiran Asli, KK Asli, KTP-el orang tua, Pas Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia diatas 5 tahun), serta surat kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku.
  3. KIA Baru atau Revisi Syarat: Akta Kelahiran Asli, KK Asli, KTP-el orang tua, Pas Foto anak bewarna ukuran 2×3 sebanyak satu lembar.

Dengan kemudahan layanan dan praktis tanpa pungut biaya administrasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Segeralah buat Kartu Identitas Anak (KIA) agar buah hati Anda tercatat secara resmi dan terlindungi haknya.

Editor : M. Ainul Budi
#kartu #kia #dispendukcapil #Anak #cara pembuatan