Radar Jember – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang mengira semua aksi ini dilakukan oleh kawanan profesional dengan perencanaan matang.
Padahal, tak jarang aksi curanmor terjadi hanya karena faktor keteledoran pemilik yang meninggalkan celah bagi pelaku untuk beraksi.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lumajang menjadi korban curanmor.
Pola kejahatan yang terkesan terstruktur membuat masyarakat semakin waspada. Namun, langkah pencegahan sederhana sebenarnya bisa mempersempit peluang pelaku.
Disela-sela ramainya perbincangan Curanmor di Lumajang, sebuah video viral di TikTok memperlihatkan keberhasilan Polres Batang menangkap pelaku curanmor.
Tak main-main, dari tangan pelaku diamankan 18 unit motor berbagai merek seperti Honda Vario, Scoopy, Supra, hingga Revo.
Menariknya, pelaku justru membagikan tips agar motor lebih sulit dicuri. Ia menyarankan penggunaan kunci gembok merah bawaan Honda yang dipasang pada cakram rem depan.
“Kalau pakai gembok cakram ini, dibuka susah, kalau pun bisa, cakram rusak dan motor tetap tidak bisa dibawa,” ungkapnya dalam video.
Produk yang dimaksud adalah Honda Disc Lock kode 03512HDL000, produk resmi pabrikan yang kompatibel untuk hampir semua jenis motor ber-rem cakram, baik skuter matik, bebek, maupun sport.
Bagi yang belum familiar, kunci cakram adalah alat pengaman tambahan yang dikaitkan pada piringan rem untuk mengunci roda.
Alat ini efektif mencegah motor bergerak saat parkir, sehingga mengurangi risiko dicuri.
Baca Juga: Kawasan Kota Lumajang Aman, Aksi Curanmor malah Bergeser ke Wilayah Selatan
Harga kunci cakram resmi Honda ini relatif terjangkau. Berdasarkan situs hondacengkareng, banderolnya sekitar Rp 107.500.
Angka ini tentu kecil dibanding kerugian jika motor sampai raib.
Dengan maraknya curanmor, langkah seperti penggunaan kunci cakram menjadi cara yang cukup ampuh.
Sebab, mencegah lebih baik daripada kehilangan kendaraan kesayangan dan menyesal kemudian. (dhi)
Editor : M. Ainul Budi