radar jember - Hari libur selain pada akhir pekan biasanya ditandai dengan angka yang diwarnai merah pada kalender, atau biasa disebut Tanggal Merah.
Libur tanggal merah ini biasanya memuat dua hari libur: Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama.
Hal tersebut termuat pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Biasa disebut juga sebagai SKB 3 Menteri, tepatnya Nomor 1017, 2, dan 2, Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, daftar Hari Libur Nasional dan Hari Cuti bersama tertulis lengkap di dalamnya.
Lalu, apa bedanya Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang memuat tentang aturan bekerja saat Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama,
Hari Libur Nasional merupakan hari libur yang terjadwal resmi yang ditetapkan pemerintah, dimana para pekerja tidak memiliki kewajiban untuk pergi bekerja pada hari tersebut.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya sebagaimana termuat dalam Surat Edaran resminya.
Pelaksanaan Hari Libur Nasional
- Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrası Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
- Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama, berikut penjelasannya:
Pelaksanaan Cuti Bersama
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Hari Cuti Bersama merupakan hari libur yang membolehkan perusahaan untuk tidak meliburkan karyawannya, dengan catatan bahwa hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua pihak: yang berlaku antara perusahaan dan karyawan.
Editor : M. Ainul Budi