radar jember - Berbagai macam perkembangan dari informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pencatatan pernikahan baik di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja maupun diluar jam kerja dan pelaksanaan di dalam Kantor pada jam kerja dan harus dapat dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto pelaksanaan akad nikah.
Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor.
Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.
Aturan surat Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor; DJ.III/304/Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan penerimaan neraca bukan pajak atas biaya nikah/rujuk di luar kantor urusan agama kecamatan muncul dikarenakan adanya pelaksanaan nikah diluar kantor dimasukkan dalam pelaporannya pada pelaksanaan didalam kantor atau banyak temuan di KUA.
Oleh karena itu kemenag menghimbau jangan sesekali melakukan hal tersebut sebab akan mengalami kerugian tersendiri dan harus menjaga nama baik Kemenag.
"Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya. Bahkan jika kamu hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis jika dilakukan di jam kerja yaitu hari Senin - Jumat." Tulis salah satu akun X @wongndeso0607. (dea)
Editor : Radar Digital