Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Aturan Nikah Siri, Coba Perhatikan Adat di Sekitarmu

Radar Digital • Rabu, 17 April 2024 | 16:50 WIB
Ilustasi pasangan menikah
Ilustasi pasangan menikah

RADARJEMBER.ID - Dosen Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Sofiatul Iman, menjelaskan bahwa nikah siri di kalangan masyarakat terdapat tiga cara yang dilakukan.

Pertama, yaitu nikah yang dihadiri wali, saksi, dan kedua mempelai.

HUKUM NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN KELUARGA, APAKAH SAH ?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,nikah siri dikatan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.

Jika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah maka nikah siri tersebut sah menurut agama.

Namun sebaliknya, apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada, maka nikah siri tersebut tidak sah menurut agama.

RESIKO NIKAH SIRI BAGI PEREMPUAN

Ada beberapa kerugian yang dapat dialami oleh perempuan apabila ia melakukan nikah siri dan tidak melakukan pencatatan perkawinan setelahnya ke KUA.

  1. Perkawinan  yang tidak tercatat di KUA bisa jadi akan menimbulkan kerugian di kemudian hari bagi si isteri dan anak yang lahir dari perkawinan siri, karena tidak tercatat maka apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka posisi perempuan dan anak tersebut menjadi lemah, karena tidak ada bukti tertulis yang diakui oleh negara tentang pernikahannya.
  2. Ketiadaan bukti nikah (Buku Nikah) membuat posisi perempuan dan anak menjadi sangat riskan, mengingat kasus penelantaran sangat banyak terjadi dengan alasan laki-laki tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan nafkah kepada anak isteri hasil dari pernikahan siri.
  3. Nikah siri memberikan dampak salah satunya yaitu status anak disamakan dengan status anak luar nikah. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah secara negara hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluaga ibunya. Dengan begitu dalam akta kelahiran yang tercantum hanya nama ibu.
  4. Tidak hanya soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikah siri tidak mempunyai kedudukan yang sah dimata hukum untuk memperoleh waris. Berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU perkawinan juncto pasal 100 Kompilasi hukum islam, tidak berhak mewarisi dari ayahnya, sebab anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Editor : Radar Digital
#UIN KHAS Jember #Nikah siri