Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Demo Serentak, Ada Apa?

Redaksi Radar Jember • Selasa, 25 November 2025 | 04:59 WIB
Situasi Demo KSPI dan partai Buruh di depan gedung DPRD. (Dok.Jawa Pos)
Situasi Demo KSPI dan partai Buruh di depan gedung DPRD. (Dok.Jawa Pos)

Radar Jember  - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan bakal menggelar aksi unjuk rasa nasional pada hari ini.

Ribuan buruh turun ke jalan untuk menolak besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah, yang disebut hanya naik sekitar Rp 90 ribu per bulan.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi digelar serentak di berbagai wilayah industri di Indonesia.

Untuk Jakarta, demonstrasi direncanakan berlangsung di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI.

“Aksi nasional ini akan dilakukan di sejumlah kota industri. Untuk Jakarta, titik kumpul direncanakan di Istana atau gedung DPR RI pada 24 November 2025, bergantung pada kondisi lapangan,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Menurut Said, sekitar 15 ribu buruh diperkirakan ikut serta dalam aksi di Ibu Kota.

Gelombang demonstrasi juga digelar di daerah lain seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

“Di Jakarta ada sekitar lima belas ribu peserta. Bandung dipusatkan di Gedung Sate, Serang di Kantor Gubernur Banten, dan Semarang di Kantor Gubernur Jawa Tengah,” ucapnya.

Sementara di Surabaya, aksi diprediksi menjadi salah satu yang terbesar. Ribuan buruh akan berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Said menegaskan alasan utama aksi ini adalah penolakan terhadap skema kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang dianggap jauh dari layak.

Berdasarkan data yang disampaikan, rata-rata peningkatan upah yang ditetapkan hanya sekitar Rp 90 ribu per bulan, merujuk pada inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025.

“Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp 3 juta, kenaikan itu hanya sekitar Rp 90 ribu,” tambahnya.

KSPI juga membawa tiga opsi kenaikan yang ditawarkan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen sesuai tuntutan awal buruh.

Kedua, kenaikan 7,77 persen berdasarkan formula tertentu. Ketiga, minimal kenaikan berada di angka 6,5 persen.

Said menegaskan aksi ini menjadi pesan kuat untuk pemerintah agar tidak salah langkah dalam menentukan formula pengupahan.

“Ini adalah bentuk peringatan keras agar pemerintah tidak gegabah dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Tuntutan kami bukan sesuatu yang berlebihan, ini soal martabat dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.


Penulis : Athok Ainurridho

Editor : M. Ainul Budi
#partai buruh #upah minimum #Demo #kspi #dpr ri #Buruh