Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Uya Kuya Sempat Curhat Dibayangi Fitnah dalam Insiden Penjarahan usai Kini MKD Nyatakan sang Artis Jadi Korban Hoax di Medsos

M. Ainul Budi • Kamis, 6 November 2025 | 00:09 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir. (YouTube.com / DPR RI)
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir. (YouTube.com / DPR RI)

RADAR JEMBER - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan itu menjadi akhir dari polemik panjang aksi joget Uya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang sempat memicu kemarahan publik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan MKD juga memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan ditetapkan.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

"Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.

Majelis MKD menilai, kemarahan publik terhadap Uya Kuya muncul akibat penyebaran video lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD, Imran Amin menegaskan, tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan dalam tindakan Uya.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran menambahkan, setelah menelusuri berbagai bukti, MKD menemukan bahwa Uya justru menjadi korban berita bohong yang disebarkan secara luas di media sosial (medsos).

“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong," terangnya.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” sambung Imran.

Berkaca dari hal itu, Putusan MKD tersebut sekaligus memperkuat pengakuan Uya Kuya yang sebelumnya mengaku menjadi korban fitnah dan hoaks yang masif di medsos.

Dalam kesempatan berbeda, Uya sempat menceritakan bagaimana rentetan berita palsu tentang dirinya memicu amarah publik hingga berujung penjarahan rumahnya. Begini ceritanya:

Dugaan Fitnah yang Berujung Penjarahan

Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada Selasa, 4 November 2025, Uya Kuya menyatakan dirinya menjadi korban hoax di medsos.

“Gue difitnah atau dibuat berita-berita video hoax itu sering tapi gak pernah semasif ini. Ini benar-benar terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Uya.

Uya mengaku, sejak video dirinya beredar dengan narasi menyesatkan, berbagai serangan di media sosial mulai bermunculan.

Meski begitu, ia tak menyangka bahwa fitnah itu akan berujung pada peristiwa nyata yang mengancam keselamatan keluarganya.

Detik-Detik Sebelum Insiden Penjarahan

Dalam keterangannya, Uya menuturkan dirinya sempat berada di rumah beberapa jam sebelum insiden penjarahan terjadi.

Artis sekaligus pejabat DPR itu lantas menjelaskan, saat itu dirinya ke luar dari rumah, tepat dua jam sebelum massa datang untuk mengurus keluarganya yang lain.

“Gue dari rumah tuh, rumah yang dijarah tapi, dua jam sebelum orang ramai gue udah keluar untuk ngurusin keluarga gue yang lain,” kenang Uya Kuya.

Di sisi lain, mertuanya masih berada di dalam rumah hingga 45 menit sebelum oknum massa demonstrasi menyerbu ke kediamannya.

Editor : M. Ainul Budi
#joget #kode etik #uya kuya #mkd #dpr ri