Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Selain Unsur Yuridis dan Sosiologis, 3 Aspek Filosofis Harus Ada dalam Raperda KSOTK Pemkab Jember

Mega Silvia RJ • Sabtu, 14 Juni 2025 | 01:21 WIB
KRITISI: Tim Ahli DPRD Jember Simon Samanhudi memberikan usulan untuk raperda KSOTK Pemkab Jember dalam rapat dengar pendapat dengan Bapemperda dan perwakilan pemkab, Senin (2/6). (MEGA SILVIA/RJ)
KRITISI: Tim Ahli DPRD Jember Simon Samanhudi memberikan usulan untuk raperda KSOTK Pemkab Jember dalam rapat dengar pendapat dengan Bapemperda dan perwakilan pemkab, Senin (2/6). (MEGA SILVIA/RJ)

Radar Jember – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemkab Jember sudah melalui proses finalisasi dan tak lama lagi bisa disahkan.

Namun, DPRD Jember menilai Raperda tentang KSOTK masih memiliki kelemahan mendasar yang perlu segera diperbaiki.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember dan perwakilan Pemkab Jember, Senin (2/6), Tim Ahli DPRD Simon Samanhudi menyoroti lemahnya konsideran Raperda KSOTK dan belum jelasnya aturan masa transisi.

Menurut Simon, penyusunan konsideran dalam Raperda KSOTK tersebut belum mencerminkan standar penyusunan peraturan yang utuh.

Dijelaskan, konsideran ideal seharusnya tidak hanya mencakup aspek yuridis, tapi juga memuat sisi filosofis dan sosiologis.

Tiga elemen utama yakni ontologis, epistemologis, dan aksiologis, kata dia, harus menjadi dasar agar Raperda KSOTK benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan Jember.

Simon menilai, tanpa dasar pemikiran yang menyeluruh, Raperda KSOTK berisiko menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.

Kritik lain soal belum adanya rumusan aturan peralihan yang menjamin kesinambungan tugas dan jabatan di OPD selama masa peralihan juga dijabarkan.

Menurutnya, perlu ada jaminan agar struktur lama tetap berjalan sampai struktur baru benar-benar siap diberlakukan, paling lama enam bulan setelah perda diundangkan.

Sebab restrukturisasi OPD di tubuh Pemkab Jember pasti membutuhkan waktu dan penyesuaian.

Dia mengusulkan agar peraturan lama tetap diakui selama tidak bertentangan dengan perda baru untuk mencegah kekosongan hukum.

Jika tidak diatur dengan cermat, Simon mengingatkan potensi terjadinya kekacauan birokrasi dan hambatan dalam penyusunan Renstra OPD.

Lebih jauh, dia menekankan pentingnya arah perubahan KSOTK yang berorientasi pada pelayanan publik dan mencerminkan kebutuhan masyarakat Jember.

DPRD berharap Pemkab Jember tidak hanya fokus pada perubahan struktur, tetapi juga memperhatikan landasan filosofis dari setiap kebijakan.

Raperda KSOTOK dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sekadar merombak susunan organisasi.

Karena itu, pembahasan lanjutan akan segera dilakukan sebelum naskah akhir diajukan ke paripurna. (sil)

 

Editor : Nur Hariri
#Pemkab Jember #OPD #Jember #Raperda #Hukum #SOTK #DPRD jember #Bapemperda DPRD #perda