Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hukuman Penyelewengan Pupuk Terlalu Ringan, Tak Berikan Efek Jera, Ketua Komisi B DPRD Jember Berikan Komentar Tegasnya

Radar Digital • Sabtu, 5 April 2025 | 15:05 WIB

 

SIAP DIKIRIM: Para pekerja menata persediaan pupuk subsidi yang disimpan di gudang PT Pupuk Indonesia, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari.
SIAP DIKIRIM: Para pekerja menata persediaan pupuk subsidi yang disimpan di gudang PT Pupuk Indonesia, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari.
 

SUMBERSARI, Radar Jember - Dua tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Sumbersari yang diungkap Polres Jember, Maret lalu, adalah satu dari sekian bentuk pelanggaran yang ada di lapangan.

Hal yang membuat dahi sedikit mengernyit ialah ancaman hukuman dan dendanya begitu rendah.

Tersangka MG, 46, dan S, 41, mengirimkan tiga ton pupuk Phonska subsidi ke Kecamatan Umbulsari, yang seharusnya berdasarkan wilayah RDKK pendistribusiannya di Kecamatan Sumbersari.

Dasar hukum yang menjeratnya ialah Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember Imam Sudarmaji menyampaikan, kios yang melanggar harus mendapatkan sanksi dari distributor. Apalagi jika bukti-bukti sudah jelas di depan mata.

“Harus disanksi, misalkan diputus kiosnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember, Senin (24/3) lalu.

Kendati demikian, dia enggan berkomentar pada sanksi hukum yang mengancam pelaku penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

Menurutnya, jika aturannya sudah berkata demikian, maka biarlah berjalan sesuai aturan berlaku.

Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa distribusi pupuk yang ada dalam RDKK bisa mencukupi kebutuhan petani. Bagaimana alokasinya per kecamatan hingga sampai kepada petani sasaran. Tidak dilakukan sebaliknya. “Update RDKK dilakukan setiap empat bulan. Kalau portalnya dibuka, kami perbarui,” papar Imam.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyayangkan ancaman hukuman kepada pelaku penyelewengan pupuk subsidi yang terlalu rendah.

Dia menilai, sanksi hukuman dua tahun dan denda Rp 100 ribu berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

Juga bisa memunculkan kios-kios untuk melakukan hal yang serupa.

“Kami ingin agar ada revisi, ancaman hukumannya memperketat lagi dan dendanya dinaikkan,” harapnya.

Pengungkapan kasus oleh polisi tersebut juga membuatnya kesal. Sebab, Februari lalu telah ada kesepakatan bersama dengan 16 distributor pupuk subsidi di Jember agar pendistribusiannya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan investigasi mengenai penyelewengan lain di lapangan.

Dia meyakini banyak oknum kios nakal yang bermain.

Dikatakan, dalam Permentan Tahun 2024 juga telah dijabarkan secara tegas mengenai pemberian ancaman sanksi bagi kios pupuk, distributor, maupun Pupuk Indonesia yang melakukan penyelewengan.

Seperti menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Maka, kami sebenarnya menginginkan agar ancaman hukumannya atau sanksinya bisa sesuai dengan yang lebih berat lagi,” tegasnya.

Terlepas dari itu, wewenang pemberhentian pasokan pupuk subsidi untuk kios ialah distributor. Maka, dia juga meminta agar PPL tiap wilayah juga mampu memberikan supervisi dan pengawasan.

Memastikan distribusinya sesuai RDKK dan harganya tak melebihi HET.

“Penegak hukum kami minta tidak permisif terhadap masalah ini, karena memang di lapangan kejadian-kejadian penyelewengan sering terjadi dan tidak ditindaklanjuti serius,” bebernya. (sil/c2/nur)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #DPRD #Pupuk Subsidi