SUMBERSARI, Radar Jember – Pendirian dan rencana beroperasinya toko modern di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi ada yang menolak, di sisi lain ada yang mendukung.
Penolakan itu datang dari paguyuban pedagang pasar.
Penolakan dilakukan karena toko retail berjejaring itu disebut hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB), tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Keberadaannya juga dinilai menyalahi aturan, khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, paguyuban pasar yang menolak beroperasinya toko itu karena tak memiliki izin dan dekat dengan pasar. Menurutnya, zonasi toko retail modern diatur dalam Perda Jember Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
“Kami sepakat terhadap penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, terutama para pelaku pasar,” tegasnya.
Dia juga sudah melakukan penelusuran di lapangan. Disebutkan, toko tersebut hanya mengantongi NIB dan belum memiliki IMB. Itu pun, izin NIB bangunan tersebut untuk showroom. Namun yang terjadi, bangunan itu terindikasi digunakan untuk toko berjejaring modern.
“Hasil informasi dari Disperindag dan DPMPTSP masih belum memiliki izin seperti yang disyaratkan oleh UU maupun peraturan yang berlaku,” terangnya.
Politisi PDIP itu menyatakan bahwa pasar rakyat harus dilindungi dan dirawat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menggerakkan roda ekonomi daerah.
Dia mengatakan bakal mengawasi dan mengontrol perizinan lokasi tersebut hingga jelas.
Atas persoalan itu, dia akan segera memanggil sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat.
“Kami minta karena perizinan dan peruntukan dengan jelas, maka segala sesuatu terkait operasional dan aktivitas bangunan tersebut sementara harus dihentikan,” serunya.
Menurutnya, pengurusan NIB toko retail berjejaring sering diakali. Modusnya, tidak mencantumkan nama perusahaan induk, melainkan anak perusahaan.
“Itu cara mereka ngurus izinnya, NIB-nya,” beber Candra.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menegaskan, jika toko retail modern itu beroperasi, maka akan menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2016. Khususnya pada bab III pasal 4 dan bab VI pasal 14. Menurutnya, keberadaannya sangat mengganggu pedagang tradisional. “Berdirinya toko modern itu dekat dengan pasar rakyat,” katanya.
Anggota dewan Dapil V itu menjelaskan, keberadaan toko modern pasti akan berdampak terhadap pedagang-pedagang kecil.
“Yang jadi pemahaman bersama pasar modern berjejaring ini bukan soal jual sayur atau yang lain, tapi regulasi yang ditabrak,” papar pria yang juga menjadi pansus saat perda disahkan itu.
Tiap kecamatan, tambahnya, sudah diatur mengenai jarak toko modern dengan pasar tradisional. Dari logo-logo yang sama persis dengan salah satu toko retail berjejaring, dia menduga kuat itu adalah toko modern. Oleh sebab itu, sudah jelas melanggar perda. Dia khawatir, apabila diloloskan, maka akan memantik toko modern lain untuk melakukan hal serupa. Itu akan mengancam keberadaan pasar rakyat.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, pasar tradisional harus dilindungi oleh pemerintah. Terlebih, toko modern tersebut hanya memiliki NIB. Jika mengurus izin yang lain pun, kata dia, perda yang dilanggar harus menjadi pertimbangan utamanya.
“Kami tidak menutup orang untuk berinvestasi selama itu tidak melanggar regulasi dan aturan. Peraturan diciptakan untuk menstabilkan agar masyarakat bisa saling menguntungkan,” pungkasnya.
Terpisah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Jember Fidiyah menyampaikan, penerbitan izin toko swalayan memerlukan NIB berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2022.
Selain itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindag berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
“Hasil tinjau lokasi dengan Disperindag dan aparat Kecamatan Wuluhan, didapatkan keterangan bahwa toko tersebut bukan toko berjejaring,” terangnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, humas salah satu perusahaan toko retail modern berjejaring berinisial YG belum memberikan respons mengenai kebenaran kepemilikan bangunan maupun izinnya. Pihaknya dihubungi Jawa Pos Radar Jember pada Senin (20/1) lalu melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, belum memberikan jawaban hingga kemarin.
Sementara itu, Samsul Arifin, pedagang buah yang berjualan di disamping bangunan itu, menyampaikan, dia berjualan di lokasi itu sudah tiga tahun lamanya. Dia menyebut, pagi kemarin ada selamatan. “Banner persetujuan itu dipasang tadi pagi,” ucapnya.
Dia mengaku, secara pribadi ikut arus pada keputusan pemerintah. “Secara pribadi ngikutin arus. Tapi, menurut saya akan menguntungkan karena akan dibangun (mesin, Red) ATM,” ucapnya. (sil/c2/nur)
Editor : M. Ainul Budi