MANGLI, Radar Jember – Setelah KPU Jember menetapkan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebagai calon bupati Jember terpilih pada Kamis (9/1) lalu, DPRD Jember bakal segera melaksanakan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman. Selain itu, juga membahas usulan pelantikan cabup/cawabup terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, sesuai dengan surat yang diterima dari Pemprov Jatim, seusai penetapan dewan harus segera menyiapkan paripurna. Dalam rapat tersebut nantinya diusulkan pemberhentian bupati lama. "Serta mengusulkan bupati terpilih untuk diajukan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur," terangnya.
Jadwal paripurna belum ditentukan. Namun, dia menjelaskan, itu akan dilaksanakan secepatnya. "Nanti kami baca lagi aturannya, karena memang petunjuk dari Menteri Dalam Negeri serta dari pemerintah provinsi ketika rapat pleno penetapan KPU selesai diharapkan DPRD segera menggelar rapat paripurna," papar Halim.
Diterangkan, masa jabatan bupati yang saat ini menjabat berakhir pada saat dilantiknya calon bupati terpilih. "Berakhir semenjak pelantikan bupati terpilih. Tapi, nanti ada keputusan dari pemerintah pusat," katanya. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital